Mengenal Pecalang di Bali: Sejarah, Ciri Khas Pakaian, Tugas dan Perannya

Mengenal Pecalang di Bali: Sejarah, Ciri Khas Pakaian, Tugas dan Perannya

Hanna Patricia M. Lubis - detikBali
Sabtu, 18 Mar 2023 08:23 WIB
Tak Hanya Bandara, Tol di Bali Juga Tak Luput dari Pengawasan Pecalang. Tampak sejumlah pecalang berpatroli keliling Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali saat Nyepi. Begini potretnya.
Pecalang. Foto: Aditya Mardiastuti
Denpasar -

Bali memiliki petugas penjaga keamanan khusus di setiap desa adat. Petugas penjaga keamanan ini biasa disebut sebagai "pecalang".

Bali selain menyimpan banyak sekali keindahan alamnya, juga memiliki banyak adat istiadat yang dilestarikan dan diturunkan dari generasi ke generasi.

Yuk simak penjelasan mengenai pecalang di bawah ini yang dirangkum detikBali dari berbagai sumber. Mulai dari sejarah, kewenangan di dalam Undang-undang, ciri khas pakaian, dan tugas serta perannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Pecalang

A Balinese Hindu guard, known as Pecalang, patrols a closed Ngurah Rai International Airport on Nyepi, the Balinese day of silence, in Kuta, Bali, Indonesia March 17, 2018.  REUTERS/Johannes P. ChristoA Balinese Hindu guard, known as Pecalang, patrols a closed Ngurah Rai International Airport on Nyepi, the Balinese day of silence, in Kuta, Bali, Indonesia March 17, 2018. REUTERS/Johannes P. Christo Foto: Dok. Reuters/Johannes P. Christo

Pecalang yang berasal dari kata 'celang' yang artinya 'waspada'. Pecalang memiliki jabatan dan wewenang untuk menjaga keamanan di desa adat masing-masing.

Lebih mendalamnya pecalang merupakan satuan tugas pengamanan adat masyarakat Bali, yang memiliki tugas dan wewenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah di tingkat desa.

ADVERTISEMENT

Hal ini juga ditegaskan Manggala Utama Pasikian Pecalang Provinsi Bali I Made Mudra. "Jadi dia (pecalang) dibentuk oleh desa adat melalui sidang umum, atau istilah Bali-nya Paruman Agung Desa. Jadi melalui rapat besar desa terutama yang ada di desa adat untuk menentukan, siapa sebenarnya yang boleh menjadi pecalang," jelasnya, Sabtu (20/10/2022).

Pada laman web badungkab.go.id, menjelaskan pecalang merupakan organisasi yang akan memberikan kontribusi juga peran yang akan mengawal dan mendukung program-program yang akan dilakukan pemerintah.

Sejarah Pecalang

Tak Hanya Bandara, Tol di Bali Juga Tak Luput dari Pengawasan Pecalang. Tampak sejumlah pecalang berpatroli keliling Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali saat Nyepi. Begini potretnya.Tak Hanya Bandara, Tol di Bali Juga Tak Luput dari Pengawasan Pecalang. Tampak sejumlah pecalang berpatroli keliling Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali saat Nyepi. Begini potretnya. Foto: Aditya Mardiastuti

Pecalang sudah ada sejak 1970 yang memiliki tanggung jawab akan keamanan desa adat juga upacara keagamaan. Dibentuknya pecalang juga berkaitan dengan adanya desa adat atau desa pakraman.

Pecalang yang dibentuk melalui sidang umum desa yang sering disebut "Paruman Agung Desa". Seiring berjalannya waktu, pecalang mulai ada dalam pengamanan kegiatan politik.

Wewenang Pecalang dalam Undang-undang

Tak Hanya Bandara, Tol di Bali Juga Tak Luput dari Pengawasan Pecalang. Tampak sejumlah pecalang berpatroli keliling Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali saat Nyepi. Begini potretnya.Tak Hanya Bandara, Tol di Bali Juga Tak Luput dari Pengawasan Pecalang. Tampak sejumlah pecalang berpatroli keliling Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali saat Nyepi. Begini potretnya. Foto: Aditya Mardiastuti

Pecalang memiliki kewenangan eksklusif di bidang keamanan sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa

"Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri"

Maka, dengan ini negara memiliki kewenangan eksklusif dalam keamanan yaitu kepolisian sebagai alat keamanan negara, yang secara lebih lanjut kewenangan kepolisian diatur dalam BAB III UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai tugas dan wewenang kepolisian.

Ciri Khas Pakaian Pecalang

Tak Hanya Bandara, Tol di Bali Juga Tak Luput dari Pengawasan Pecalang. Tampak sejumlah pecalang berpatroli keliling Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali saat Nyepi. Begini potretnya.Tak Hanya Bandara, Tol di Bali Juga Tak Luput dari Pengawasan Pecalang. Tampak sejumlah pecalang berpatroli keliling Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung, Bali saat Nyepi. Begini potretnya. Foto: Aditya Mardiastuti

Para pecalang menggunakan pakaian yang khusus dan mudah dibedakan dengan pakaian adat atau pun pakaian lainnya. Ciri khas pakaian pecalang sangat identik dengan warna hitam, putih dan merah (warna Tridatu).

Para pecalang mengenakan kamen khas Bali yang dilengkapi dengan saput poleng, hitam dan putih, destar, dan bunga pucuk. Membawa keris yang diselipkan di pinggang.

Beberapa juga mengenakan rompi pengenal dengan tulisan pecalang desa yang bersangkutan. Bahkan beberapa pecalang sudah mulai diberikan dan mengenakan ID Card.

Syarat Menjadi Pecalang

Dikutip dari repository Universitas Sebelas Maret, mantan bendahara keuangan pecalang 2011 Made Muardiana menyebutkan beberapa persyaratan menjadi seorang pecalang.

Berikut persyaratan menjadi seorang pecalang:

1. Beragama Hindu
2. Berada di wilayah suatu desa di Bali
3. Berkewarganegaraan Indonesia
4. Berusia 25-60 tahun
5. Memiliki perilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.

Tugas dan Peran Pecalang

Berikut Tugas dan peran Utama Pecalang di Desa adat

1. Menjaga keamanan dalam kelancaran upacara keagamaan yang dilaksanakan dibagi, sebagai contoh seperti ngaben Massal, Ngenteg Linggih, Piodalan, nyepi, hari raya natal, lebaran dan lainnya.
2. Membantu aparat keamanan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa dalam kegiatan sehari-hari.
3. Menjaga ketertiban lalu lintas daerah pada saat dilaksanakannya upacara adat sambal berkoordinasi dengan polisi.

Dalam tugas-tugas dan peran pecalang, juga bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam melaksanakan tanggung jawabnya.

Pada umumnya masa pengabdian pecalang adalah 5 tahun. Lalu pecalang dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya sesuai dengan hasil rapat desa.

Artikel ini ditulis oleh Hanna Patricia M. Lubis peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads