Belum lama ini sempat viral video hewan peliharaan yang mati dikremasi oleh pemiliknya di Badung, Bali. Sebagian orang bertanya-tanya apakah kremasi hewan dibenarkan, mengingat kremasi pada hewan ini mirip seperti penanganan jenazah manusia.
Tokoh agama Hindu Ida Pandita Mpu Putra Yoga Parama Dhaksa berpandangan kremasi yang dilakukan terhadap hewan peliharaan adalah salah satu bentuk penghormatan dan kasih sayang dari si pemilik.
Ida Pandita menjelaskan, dalam agama Hindu ada konsep Tri Hita Karana. Yakni bagaimana manusia menjaga hubungan dengan sang pencipta, sesama manusia, serta dengan alam semesta. Di antara itu ada hewan dan tumbuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwujudan kasih sayang dan penghormatan itu pula bisa ditunjukkan seseorang terhadap siapapun. Sekalipun dengan hewan maupun tumbuhan. Ida mencontohkan ketika si pemilik anjing ingin agar hewan yang sudah menjaga dan bersamanya selama beberapa waktu itu diberikan derajat yang lebih baik.
"Hal itu lah yang kemudian dikenang si pemilik. Ada timbal balik manusia dengan hewan peliharaannya. Sehingga saat hewan itu mati, didoakan agar derajatnya lebih baik. Itulah prinsip memuliakan hewan. Kita juga mendoakan makhluk hidup lainnya," terang Ida Pandita.
Ida pandita menyimpulkan bahwa kremasi terhadap hewan tidak dilarang sepanjang dilakukan secara wajar atau tidak berlebihan. Apalagi sampai membawa-bawa unsur agama. Menurutnya, mendoakan hewan yang mati sudah jadi kewajiban manusia.
Penekun spiritual Jro Panca melalui YouTube-nya menyampaikan ada konsep memuliakan hewan yang tercantum dalam lontar Dharma Pamulih Buron. Namun di sana memang tidak membahas ngaben atau kremasi hewan, melainkan ada cara untuk mendoakan hewan mati.
Sesuai konsep yang tertuang dalam lontar itu, digambarkan bahwa manusia dapat memberi pertolongan menaikkan derajat hewan saat sudah mati. Dengan kata lain hanya manusia yang mampu mendoakan agar janggama (atma/roh) binatang dapat yang terbaik.
Sedangkan kremasi atau membakarnya hanyalah sebuah cara untuk mengembalikan jasad hewan itu ke asalnya. Bisa juga dengan cara dikubur. Maka kremasi hewan juga dianggap sah-sah saja sepanjang tidak melecehkan. Misalnya tidak menggelarnya dengan rangkaian upacara sesuai tradisi di Bali.
Cara yang paling sederhana memperlakukan hewan yang mati adalah bisa menguburnya disertai mendoakannya, atau memandikan jasadnya lalu ditutup kain, untuk kemudian dikubur atau dibakar. Sembari didoakan dengan bahan upacara yang paling sederhana seperti canang atau pejati.
(irb/hsa)