Besok Desa Adat Banyuning Gelar Nyepi Desa

Buleleng

Besok Desa Adat Banyuning Gelar Nyepi Desa

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 23 Nov 2022 20:03 WIB
Suasana pencaruan di depan Pura Desa Adat Banyuning jelang nyepi desa adar, Rabu (23/11/2022).
Suasana pencaruan di depan Pura Desa Adat Banyuning jelang nyepi desa adar, Rabu (23/11/2022). Foto: Made Wijaya Kusuma
Buleleng -

Desa Adat Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali, memiliki tradisi nyepi desa adat, yang telah berlangsung turun temurun setahun sekali. Masyarakat Desa Adat Banyuning akan menggelar nyepi desa pada Kamis (24/11/2022).

Artinya Desa Adat banyuning melaksanakan penyepian sebanyak dua kali dalam setahun. Di antaranya nyepi tahun baru caka dan nyepi Desa Adat banyuning yang jatuh sehari setelah rahina tilem kelima.

Pelaksanaannya sama dengan nyepi tahun baru caka. Warga yang termasuk masyarakat Desa Adat Banyuning wajib melaksanakan tapa brata penyepian. Perbedaannya pada caru yang digunakan. Pada nyepi Desa Adat banyuning menggunakan caru dresta berupa lima macam buron (hewan), seperti angsa, anjing belangbungkem, sapi, kambing, dan babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendesa Adat Banyuning Wayan Sweta mengatakan, nyepi desa adat ini merupakan serangkaian upacara ngusaba desa pada rahina purnama keenam. Namun sebelum nyepi, Desa Adat Banyuning akan melaksanakan pencaruan terlebih dahulu pada rahina tilem kelima, Rabu (23/11/2022), di depan Pura Desa Adat Banyuning menggunakan caru dresta.

"Nama pencaruan desa ini belum kami ketemukan, yang jelas ini dresta di desa kami. Besoknya baru dilaksanakan nyepi atau menurut tafsir saya, dipingitkan dulu sebelum mengadakan ngusaba desa. Dan ini disakralkan di desa kami," kata Wayan Sweta saat ditemui sebelum pencaruan berlangsung, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaan nyepi desa, kata Sweta, tidak ada perbedaan dengan perayaan nyepi tahun baru caka. Seluruh krama (warga) Banyuning akan melaksanakan tapa brata penyepian.

Namun pihaknya tak memaksakan bagi krama tamiu (pendatang) yang tinggal di Banyuning untuk mengikuti tradisi ini. Krama tamiu diberikan kebebasan tidak mengikuti tradisi ini. Selain itu akses jalan raya juga tidak ditutup, hanya perkantoran dan pertokoan yang diimbau tidak melakukan aktivitas.

"Khusus untuk Banyuning kantor dan pertokoan ditutup dulu, tapi jalan kami tidak bisa menutup karena itu untuk umum, kalau warga BTN. Kalau warga BTN gapapa karena kami tidak melarang, tapi kalau krama desa wajib, mohon untuk menghormati tradisi di desa," jelasnya.




(irb/dpra)

Hide Ads