Setelah kebijakan penggunaan masker dilonggarkan oleh pemerintah, kini muncul wacana pelaksanaan sidak vaksin di Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana menyatakan pihaknya akan menggencarkan pelaksanaan sidak vaksin.
"Sesuai dengan arahan Pak Kasat nantinya kami akan berfokus pada sidak vaksin di layanan publik seperti swalayan atau tempat yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Nyoman Sudarsana ketika dihubungi detikBali pada Kamis (19/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mekanisme sidak vaksin bakal dilakukan ketika warga memasuki swalayan atau tempat keramaian diwajibkan men-scan barcode PeduliLindungi. Berdasarkan itulah, petugas akan mengetahui sudah berapa kali orang tersebut mendapatkan vaksinasi.
"Jika belum mendapatkan vaksinasi penuh atau hingga booster, maka akan kami sarankan dan edukasi untuk segera melengkapi vaksinasi. Kalau untuk sanksi tidak ada, beda dengan sidak masker yang memang sudah diatur Pergub," ungkapnya.
Ia menambahkan, sidak vaksin ini akan dilaksanakan pada Senin (23/5/2022) mendatang.
"Nantinya kami akan mengecek tiga swalayan di area Denpasar dan sisanya menyusul untuk dibuatkan jadwal," kata Nyoman Sudarsana.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan meskipun kini ada kebijakan pelonggaran masker.
"Yang sudah terbiasa menggunakan masker baik itu di fasilitas publik atau di mana pun, silahkan dilanjutkan karena ini juga bagian untuk jadi pribadi yang sehat," tambahnya.
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa pelaksanaan sidak masker yang sempat rutin digelar di berbagai titik di Kota Denpasar, per Rabu (18/5/2022) kemarin sudah tidak akan dilaksanakan.
Adapun sidak masker di Kota Denpasar digelar oleh Tim Yustisi Kota Denpasar sejak awal pandemi COVID-19. Sidak masker ini pun sebelumnya digelar setiap hari dengan menyasar warga di Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar. (*)
(iws/iws)