Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pengelolaan pabrik garam di Kabupaten Bima diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta. Langkah ini diambil lantaran pabrik yang dikelola koperasi itu terus mengalami kerugian. Pabrik itu juga terancam merugi lagi tahun ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, menilai pihak swasta akan lebih profesional dan fokus mencari keuntungan dalam mengoperasikan fasilitas tersebut.
"Kalau swasta yang kelola kan orientasinya jelas, dia harus cari untung, bisnis. Nah, ini yang kita dorong," ujar Muslim di Kantor Gubernur, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslim menjelaskan, dengan skema kerja sama pihak ketiga, pemerintah daerah tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya operasional mingguan maupun bulanan. Pemda cukup menyerahkan pengelolaan secara penuh dan tinggal menerima dividen.
Selain masalah finansial, Pemprov NTB juga menyoroti risiko kerusakan mesin pabrik jika jarang beroperasi. Saat ini, pengelola terkesan pasif dan baru mulai berproduksi jika ada pesanan masuk. Padahal, fasilitas yang diresmikan sejak awal 2025 tersebut memiliki kapasitas produksi hingga 24 ton per hari. Namun, kenyataannya, angka tersebut jauh dari target.
"Dia fleksibel produksinya. Kemarin ada kemungkinan di atas 10 ton," ungkap Muslim.
Pabrik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 10 miliar itu tercatat sudah mencetak kerugian sejak tahun pertama beroperasi. Kerugian dipicu oleh beban biaya operasional harian dan beban listrik bulanan yang terus berjalan.
"Pemasukannya tidak menentu akibat bergantung pada sistem repeat order. Juga beban listrik mereka kan harus dibayar setiap bulan, sedangkan pemasukan tidak sebanding. Dia memproduksi garam sesuai pesanan saja. Kadang-kadang lompat satu bulan, tergantung pesanan," papar Muslim.
Melihat kondisi tersebut, Muslim mendorong Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk mengevaluasi pengelola saat ini dan mengalihkan pengelolaannya kepada entitas yang memiliki kapital finansial yang kuat.
Tak hanya itu, Muslim juga berencana memboyong persoalan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Muslim menyayangkan pola pembangunan fasilitas dari pusat yang dinilai kurang memperhitungkan keberlanjutan operasional di daerah.
"Saya sampaikan, harusnya pola pembangunan di pusat itu jangan sekadar kejar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) karena mau akhir tahun," tegas Muslim.