Penahanan dokumen pribadi milik peserta pelatihan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, berujung pada mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, Senin (13/7/2026). Para peserta itu merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan peserta mengadukan persoalan tersebut. Dokumen yang dipersoalkan meliputi KTP, KK, ijazah, paspor, hingga akta kelahiran. Sejumlah peserta mengaku kesulitan mengambil kembali dokumen mereka karena masih diminta melunasi biaya pelatihan.
Kepala Disnaker Buleleng Putu Arimbawa mengatakan pihaknya menerima rekomendasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali untuk memediasi penyelesaian perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat rekomendasi disebutkan terdapat 20 peserta yang mengajukan aduan. Namun, data identitas yang diterima Disnakertrans hanya mencantumkan 16 nama. Dari jumlah itu, baru empat orang yang hadir memenuhi undangan mediasi.
"Hampir semua persoalan yang disampaikan berkaitan dengan permintaan pengembalian dokumen pribadi yang masih berada di LPK," kata Arimbawa, Senin (13/7/2026).
Dalam mediasi tersebut, LPK sepakat mengembalikan seluruh dokumen milik peserta yang hadir tanpa syarat. Lembaga itu juga tidak lagi menuntut pelunasan biaya pelatihan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 5 juta per peserta.
Menurut Arimbawa, berdasarkan penjelasan pihak LPK, dokumen peserta disimpan karena diperlukan untuk proses administrasi penempatan calon pekerja migran melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang bekerja sama dengan lembaga tersebut. Dokumen asli, seperti ijazah, dibutuhkan dalam pengurusan visa maupun persyaratan keberangkatan.
Meski demikian, Arimbawa menegaskan dokumen pribadi tidak boleh ditahan sebagai jaminan. "Lembaga apa pun tidak boleh menahan dokumen pribadi sebagai jaminan. Kalau memang dipakai untuk mengurus administrasi, setelah prosesnya selesai dokumen harus segera dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya.
Arimbawa menilai persoalan yang muncul lebih dipengaruhi oleh buruknya komunikasi antara peserta, LPK, dan P3MI, terutama setelah sebagian calon pekerja migran mengalami penundaan keberangkatan ke luar negeri. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran peserta karena dokumen pribadi mereka masih berada dalam penguasaan LPK.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Buleleng menyatakan akan melakukan pembinaan kepada seluruh LPK di wilayahnya agar menjalankan fungsi sebatas lembaga pelatihan dan tidak melampaui kewenangan dalam proses penempatan pekerja migran.
Sementara itu, pemilik LPK Analisa Bali College, Putu Ayu Rediani, membantah lembaganya menahan dokumen peserta. Ia menyebut dokumen tersebut dititipkan untuk pengurusan administrasi ke perusahaan penempatan pekerja migran.
"Kalau peserta membutuhkan dokumennya dan menyampaikan ke LPK, pasti langsung kami berikan. Yang terjadi kemarin ini karena miskomunikasi," ujarnya.
Rediani juga menegaskan penundaan keberangkatan calon pekerja migran merupakan kewenangan perusahaan penempatan (P3MI), bukan LPK. Menurut dia, hanya dua peserta yang mengalami penundaan keberangkatan ke Turki selama sekitar tiga bulan.