Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mengeluarkan aturan terbaru terkait tangkapan benih bening lobster (BBL) di Indonesia. Hasil tangkapan BBL atau benur kini diwajibkan 100 persen untuk menyokong aktivitas budidaya di dalam negeri termasuk di Nusa Tenggara Barat.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Syahril Abdul Raup meluruskan polemik terkait regulasi BBL yang sempat dikeluhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Menurutnya, kebijakan penangkapan BBL tetap boleh dilakukan untuk dibudidayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penangkapan BBL diperbolehkan untuk kegiatan budidaya dalam negeri. Karena tidak ada yang makan BBL kan? Nah semuanya pasti budidaya, 100 persen untuk budidaya dalam negeri," ujar Syahril di Mataram, Selasa (30/6/2026).
Menurut Syahril, Pemprov NTB pernah menyampaikan minimnya nilai tambah bagi daerah akibat pelarangan menangkap BBL. Sebenarnya, larangan itu merujuk pada regulasi lama, Permen KP Tahun 2021 silam.
"Yang dikeluhkan (Pemprov) itu Permen Tahun 2021. Yang baru itu Permen 05 Tahun 2026, terbit tahun ini. Di Permen baru itu, intinya penangkapan BBL tetap dibolehkan, tapi sepenuhnya untuk kegiatan budidaya dalam negeri. Itu saja perubahannya dibanding aturan sebelumnya," jelas Syahril.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Syahril menegaskan, skema penjualan BBL kini murni menjadi transaksi jual-beli antar peternak domestik di dalam negeri. Selain itu, KKP juga memastikan tidak ada lagi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pemasaran luar negeri karena keran ekspor BBL telah ditutup.
"Nggak ada PNBP, sekarang kan nggak ada lagi, sekarang itu murni jual-beli. Tidak ada lagi pemasaran ke luar negeri," tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran Pemprov NTB mengenai apa yang didapatkan daerah dari kebijakan ini, Syahril menekankan adanya efek domino yang besar dari sisi kesejahteraan masyarakat di pesisir. Ketika nelayan dan pembudidaya lokal bergerak, perekonomian daerah otomatis akan terangkat.
"Manfaatnya bagi daerah, pertama, nelayan tetap menangkap BBL dan mereka bisa pasarkan ke pembudidaya dalam negeri. Pembudidaya dalam negeri berkembang, kan manfaatnya ke semua," urai Syahril.
Ia menambahkan bahwa fokus utama KKP saat ini adalah mencapai keseimbangan antara kelestarian alam dan kesejahteraan nelayan. Jika nelayan lokal sejahtera, maka target utama pemerintah daerah dan pusat sebenarnya sudah tercapai.
"Kalau nelayannya sejahtera, multiplier effect-nya banyak buat pemerintah dong. Kan harapan kita, tujuan pengelolaan itu dua: sumber dayanya lestari, nelayannya sejahtera," ujarnya Syahril.
Syahril enggan berspekulasi mengenai masih adanya potensi kebocoran penyelundupan BBL ke luar negeri seperti ke Vietnam dan beberapa negara lain. Aktivitas penyelundupan itu murni masuk ke ranah pengawasan dan penegakan hukum.
"Itu di luar budidaya ya. Takut salah saya. Tapi kami memastikan sanksi tegas menanti siapapun yang nekat melanggar aturan," tandas dia.
(hsa/iws)