detikBali

Mobil Listrik Tertahan di Pelabuhan, Pemprov NTB Surati Kemenhub

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Mobil Listrik Tertahan di Pelabuhan, Pemprov NTB Surati Kemenhub


Ahmad Viqi - detikBali

Ilustrasi mobil listrik milik Pemprov NTB
Ilustrasi mobil listrik milik Pemprov NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminta penyesuaian regulasi pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut. Ketiadaan izin dari Kemenhub disebut menghambat mobilitas kendaraan di daerah tersebut.

Dampaknya, sejumlah kendaraan listrik termasuk mobil dinas milik Pemprov NTB yang hendak bertugas ke Pulau Sumbawa sempat tertahan dan tidak diperbolehkan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur menuju Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat.

Asisten II Setda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menyebut persoalan utama bukan pada kesiapan infrastruktur pelabuhan, melainkan regulasi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada kesulitan karena belum ada regulasi di perhubungan soal bergeraknya port-to-port kendaraan listrik. Karena memang ada surat edaran Kementerian Perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Laut yang standar safety-nya betul-betul detail," kata Faozal, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

Faozal menjelaskan, SE tersebut mengatur secara rinci aspek keselamatan pengangkutan kendaraan listrik di kapal. Aturan itu mencakup jarak aman antar kendaraan, kondisi dek, hingga ketentuan kapasitas baterai minimal dan maksimal.

"Perhubungan menstandarisasi kapal itu betul-betul sesuai dengan safety-nya. Mengenai jarak satu meter, dengan space yang ada, kemudian baterai harus berapa persen, itu sudah rigid," ujarnya.

Menurutnya, ketentuan yang cukup ketat itu membuat kapasitas angkut kendaraan listrik menjadi terbatas. Dalam beberapa pelayaran, kapal bahkan hanya mampu membawa satu hingga dua unit kendaraan listrik saja.

Lebih lanjut, Faozal menambahkan mayoritas kapal di lintasan Kayangan-Pototano belum memenuhi standar desain yang disyaratkan. Regulasi Kemenhub mewajibkan kapal pengangkut memiliki dek terbuka serta sistem penanganan kebakaran khusus untuk baterai litium.

"Kalau dilihat dari standar surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, tidak semua kapal bisa. Karena harus terbuka deck-nya, sementara kapal-kapal yang ada sekarang memang tidak didesain untuk itu sejak awal," bebernya.

Karena aturan tersebut bersumber dari pusat, Pemprov NTB berharap Kemenhub dapat meninjau ulang regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Terpisah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, memahami ketentuan tersebut merupakan imbas dari kasus kebakaran kendaraan listrik di atas kapal pada 2024. Namun, ia menilai perkembangan teknologi saat ini sudah jauh lebih maju.

"Tapi itu sudah dua tahun lalu. Sekarang tahun 2026 sudah ada perubahan teknologi dari baterai listrik yang dipergunakan," kata Samsudin.

Pihak Dinas ESDM NTB bersama stakeholder terkait berencana menggelar pertemuan strategis dalam waktu dekat untuk mencari solusi atas kendala penyeberangan tersebut.

"Kita segera lakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera teratasi," pungkasnya.



(dpw/dpw)










Hide Ads