Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG 3 Kilogram menemukan pelanggaran penggunaan gas subsidi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gas melon tersebut banyak digunakan dari usaha ternak ayam hingga kafe dan restoran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan pelanggaran tersebut ditemukan ketika Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak). Menurutnya, tim menemukan puluhan tabung LPG 3 kg di sebuah peternakan ayam di Kecamatan Wanasaba.
"Hari ini Satgas Pengawasan LPG melakukan sidak ke lokasi kegiatan usaha yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram. Ternyata sebuah peternakan ayam ditemukan menggunakan gas bersubsidi 40 hingga 60 tabung per 10 hari," ujar Juaini, Sabtu (11/4/2026).
Juaini mengatakan petugas langsung menghentikan penggunaan LPG 3 kg di tempat tersebut. Satgas juga mengarahkan pemilik usaha untuk menggunakan gas nonsubsidi.
"Menyetop penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk kegiatan usaha tersebut, kemudian membantu memfasilitasi penukarannya ke Pertamina melalui Dinas Perdagangan," kata Juaini.
Simak Video "Video: Momen Polisi Gerebek Lokasi Penyutikan Gas Subsidi ke Nonsubsidi di Jambi"
(iws/iws)