detikBali

Satgas Temukan Usaha Ternak-Restoran Gunakan LPG Subsidi di Lombok Timur

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Satgas Temukan Usaha Ternak-Restoran Gunakan LPG Subsidi di Lombok Timur


Sanusi Ardi W - detikBali

Satgas Pengawasan LPG 3 Kilogram melakukan sidak di salah satu usaha peternakan ayam di Lombok Timur, NTB, Sabtu (11/4/2026). (Foto: Dok. Satpol PP Lombok Timur)
Satgas Pengawasan LPG 3 Kilogram melakukan sidak di salah satu usaha peternakan ayam di Lombok Timur, NTB, Sabtu (11/4/2026). (Foto: Dok. Satpol PP Lombok Timur)
Lombok Timur -

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG 3 Kilogram menemukan pelanggaran penggunaan gas subsidi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gas melon tersebut banyak digunakan dari usaha ternak ayam hingga kafe dan restoran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, menjelaskan pelanggaran tersebut ditemukan ketika Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak). Menurutnya, tim menemukan puluhan tabung LPG 3 kg di sebuah peternakan ayam di Kecamatan Wanasaba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini Satgas Pengawasan LPG melakukan sidak ke lokasi kegiatan usaha yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kilogram. Ternyata sebuah peternakan ayam ditemukan menggunakan gas bersubsidi 40 hingga 60 tabung per 10 hari," ujar Juaini, Sabtu (11/4/2026).

Juaini mengatakan petugas langsung menghentikan penggunaan LPG 3 kg di tempat tersebut. Satgas juga mengarahkan pemilik usaha untuk menggunakan gas nonsubsidi.

ADVERTISEMENT

"Menyetop penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk kegiatan usaha tersebut, kemudian membantu memfasilitasi penukarannya ke Pertamina melalui Dinas Perdagangan," kata Juaini.

Hal serupa ditemukan Satgas saat melakukan sidak ke sejumlah kafe dan restoran di Lombok Timur. Juaini pun mengancam akan menutup operasional usaha yang menggunakan LPG bersubsidi untuk bisnis.

"Sesuai arahan Pak Bupati, jika mereka tidak kooperatif maka tindakan penyegelan terpaksa dilakukan untuk memastikan distribusi gas LPG tepat sasaran dan menekan kelangkaan di masyarakat," tegas Juaini.

Juaini lantas membeberkan poin dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Salah satunya melarang keras kegiatan usaha menggunakan LPG 3 kg. Larangan tersebut berlaku bagi usaha restoran, hotel, peternakan, hingga usaha jasa las.

"Kami juga menghimbau kepada saudara-saudara kami ASN (aparatur sipil negara) yang masih memakai gas LPG 3 kilogram untuk bersama-sama beralih ke LPG nonsubsidi," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Lombok Timur mengantre berjam-jam demi mendapatkan LPG 3 kilogram. Kelangkaan gas subsidi di daerah itu membuat warga berdesakan di sejumlah pangkalan sejak pagi hingga sore hari.

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin alias Iron mengatakan kelangkaan LPG 3 kg akhir-akhir ini terjadi lantaran warga terlalu panik akibat pemberitaan media. Menurutnya, hal tersebut warga menimbun gas melon tersebut.

"Masyarakat kita panik dan merasa khawatir karena pemberitaan perang di media dan lain sebagainya itu. Sehingga saya curiga terjadi pembelian lebih dan menimbun gas LPG ini," kata Iron, Selasa (7/4).

Iron memastikan penambahan 24.440 tabung LPG 3 kg dari Pertamina sudah mulai disalurkan untuk menekan dampak kelangkaan tersebut. Pemkab Lombok Timur juga telah membentuk Satgas untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi bagi pangkalan maupun pengecer LPG yang bandel.



(iws/iws)











Hide Ads