detikBali

Pengusaha Pulau Timor Tuding Ada Mafia Sapi di Dinas Peternakan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pengusaha Pulau Timor Tuding Ada Mafia Sapi di Dinas Peternakan


Yufengki Bria - detikBali

Ilustrasi - Ternak sapi yang dijual di Pasar Beringkit, Badung, Bali. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Foto: Ilustrasi sapi bali.
Kupang -

Sejumlah pengusaha sapi di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluh tak kebagian izin rekomendasi pengiriman sapi ke Pulau Kalimantan, Jawa, dan Sumatera jelang Hari Raya Iduladha 2026. Mirisnya, para pengusaha terus dipersulit saat mengurus izin rekomendasi dari Dinas Peternakan.

"Ada dugaan mafia sapi di sejumlah Dinas Peternakan di Pulau Timor. Selain itu, Dinas Peternakan hanya memberikan izin ilegal kepada sejumlah mafia sapi sehingga jelang Hari Raya Idul Adha ini kami kesulitan mendapat kuota pengiriman," ujar salah satu pengusaha berinisial Jeki saat ditemui di Kota Kupang, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeki mengungkapkan praktik ilegal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Malaka, yang memiliki kuota pengiriman sapi.

Menurutnya, pengusaha yang sudah puluhan tahun mengirim sapi, terus dipersulit untuk mendapatkan izin rekomendasi. Selain itu, pengusaha yang tak terdaftar resmi mudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan.

ADVERTISEMENT

"Anehnya lagi, izin ilegal rekomendasi tersebut jika diperiksa, ternyata tidak sesuai fisik sapi di lapangan. Misalnya, sapi-sapi di lapangan ternyata bobotnya tidak sesuai rekomendasi tersebut," jelas Jeki.

Ia menyoroti pengiriman sapi melalui Pelabuhan Atapupu di Kabupaten Belu serta Pelabuhan Wini, Kabupaten TTU, beberapa hari lalu itu, merupakan sapi yang bukan berasal dari Pulau Timor, melainkan pulau lain di NTT.

"Jadi diduga sapi-sapi tersebut bukan dari daerah tersebut tapi didatangkan dari luar kabupaten agar sesuai dengan izin rekomendasi yang mereka dapat. Ini aparat penegak hukum harus turun tangan," terang Jeki.

Jeki mengeklaim, rekomendasi pengiriman secara ilegal itu diduga dimainkan oleh para mafia sapi sehingga Dinas Peternakan juga mendapatkan fee per ekor berkisar antara Rp 300-500 ribu. Selain itu, dalam rekomendasi yang dikeluarkan misalkan setiap kali pengiriman sapi kuotanya harus mencapai 500 ekor, tetapi saat dicek, ternyata hanya beberapa ekor saja.

"Izin rekomendasi dikeluarkan, tapi sapi-sapi tidak ada, bahkan mereka bermain datangkan sapi dari luar agar bisa sesui rekomendasi tersebut," tegas Jeki.

Pengusaha lainnya berinisial WAI, mengaku sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan izin rekomendasi pengiriman sapi di Kabupaten Malaka. Padahal selama ini, ia merupakan salah satu pengusaha yang terus mengirim sapi ke luar NTT secara resmi.

"Tidak tahu alasannya apa, tetapi dari Dinas Peternakan beralasan bahwa izin rekomendasi sudah habis," kata WAI

Ia berharap Polda NTT segera menyelidiki praktik ilegal tersebut. Sebab, sangat merugikan pengusaha dan peternak. Selain itu, ia meminta Gubernur NTT Melkiades Laka Lena untuk turun tangan.

"Kami berharap, bila perlu Pak Gubernur turun tangan dan ambil alih saja, agar tidak terjadi mafia yang bermain seenaknya di daerah. Kalau izin rekomendasi pengirimannya satu pintu melalui Pemprov NTT kan lebih baik agar tidak terjadi mafia berkeliaran di setiap kabupaten," imbuh WAI.

Adapun kuota pengiriman sapi di NTT pada 2026 di antaranya Kabupaten Kupang 12.628 ekor, TTS 13.200 ekor, TTU 7.334 ekor, Belu 3.234 ekor, Malaka 4.835 ekor, Rote Ndao 2.780 ekor, Lembata 80 ekor, Sikka 120 ekor, Ende 800 ekor, Ngada 1.787 ekor, Nagekeo 1.597 ekor, Manggarai 1.430 ekor, dan Manggarai Barat 302 ekor.

Kemudian, Manggarai Timur 635 ekor, Sumba Timur 800 ekor, Sumba Tengah 10 ekor dan Sabu Raijua 280 ekor. Sedangkan, Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya tak punya kuota pengiriman sapi. Kedua daerah ini hanya memikiki kuota pengiriman kerbau dan kuda.

Selain itu, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang dan Alor tidak mengajukan permohonan alokasi. Adapun bobot ternak yang harus dipenuhi adalah sapi Bali 275 kg, sapi madura 230 kg, sapi sumba ongole 325 kg, kerbau 375 kg, dan kuda 160 kg.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan NTT Yohanes Oktavianus belum merespons permintaan konfirmasi detikBali terkait keluhan dari pengusaha dan praktik mafia sapi di Pulau Timor.




(hsa/hsa)










Hide Ads
LIVE