detikBali

Ara Minta Koster Segera Tetapkan Zona Perumahan di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ara Minta Koster Segera Tetapkan Zona Perumahan di Bali


Rizki Setyo Samu - detikBali

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Sosialisasi Program Penguatan Ekosistem Perumahan di Art Center, Denpasar, Senin (16/3/2026).
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara Sosialisasi Program Penguatan Ekosistem Perumahan di Art Center, Denpasar, Senin (16/3/2026). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meminta Gubernur Bali Wayan Koster segera memetakan secara jelas kawasan yang boleh dibangun perumahan di Bali. Kepastian zonasi dinilai penting agar pengembang tidak berspekulasi membeli lahan yang kemudian dilarang untuk pembangunan.

Ara menyampaikan hal itu saat menanyai para pengembang perumahan dalam acara Sosialisasi Program Penguatan Ekosistem Perumahan di Art Center Denpasar, Senin (16/3/2026).

"Saya sarankan kepada Pak Gubernur contoh daerah Bapak Buleleng sesuai aturan dari ATR/BPN, aturan pemerintah kabupaten dan provinsi, Bapak tentukan saja dari semua aturan itu di mana misalnya di Buleleng boleh dibangun perumahan," kata Ara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai penetapan kawasan tersebut akan memberi kepastian bagi para pengembang saat membeli lahan untuk pembangunan perumahan.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya zona yang jelas, pengembang tidak perlu lagi berspekulasi membeli tanah yang statusnya belum pasti hingga akhirnya dilarang.

"Jadi para pengembang beli tanahnya di situ, supaya mereka tidak berspekulasi beli tanah yang tidak jelas kemudian dilarang belakangan," jelas Ara.

Ara juga meminta agar pemetaan tersebut disusun secara rinci sehingga tata ruang di Bali lebih tertata. Ia menyarankan agar peta kawasan yang boleh dibangun perumahan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi pemerintah.

"Saya yakin Pak Gubernur ini orang cerdas, berpengalaman, senior saya, jadi buat jelas aja di Buleleng boleh buat perumahan di mana, komersial di mana, buat pariwisata di mana," bebernya.

Dengan adanya peta kawasan tersebut, pengembang dinilai tidak lagi keliru dalam menentukan lokasi pembangunan. Jika masih terjadi pelanggaran, pengembang yang dianggap bersalah karena tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Tapi kalau tidak dikasih tahu itu kasian juga," tandas Ara.




(dpw/dpw)










Hide Ads