UMK Denpasar 2026 Naik Jadi Rp 3,499 Juta

Tim detikBali - detikBali
Senin, 22 Des 2025 07:34 WIB
Foto: Potret salah seorang pekerja proyek di Denpasar, beberapa waktu lalu. UMK Denpasar naik menjadi Rp 3,5 juta. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Upah Mininum Kota (UMK) Denpasar 2026 naik menjadi sebesar Rp 3.499.878,78 atau hampir Rp 3,5 juta. Besaran upah tersebut naik sebesar 6,12 persen. Diketahui, UMK Denpasar pada 2025 sebesar Rp 3.298.116,50.

Sebagaimana diumumkan di akun disnaker.denpasar yang merupakan akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Denpasar, besaran upah tersebut diusulkan oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada Gubernur Bali Wayan Koster sebelum ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Untuk dapat ditetapkan paling lambat tgl 24 Desember 2025," demikian tulis Disnaker Denpasar, Minggu (21/12/2025).

Dijelaskan, besaran UMK Denpasar tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar. Adapun, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.

"Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," tulis Disnaker.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan pada 2026. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan, saat ditemui di Balai Diklat Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Denpasar, Kamis (4/12/2025).

Setiawan menjelaskan Disnaker ESDM Bali masih melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Bali untuk menentukan besaran kenaikan. Proses ini dilakukan sambil menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

"Baru modeling karena masih menunggu juklak juknis dari pusat supaya tidak salah. Yang jelas, pemerintah mencoba mengakomodasi, pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Tetapi, harus mengakomodasi dari sisi perwakilan nanti pekerja dan perusahaan," ujar Setiawan.Terkait besaran kenaikan, Setiawan mengungkapkan formula yang digunakan berkisar antara 0,1 hingga 0,3%. Namun, pemerintah pusat telah menginstruksikan kenaikan sebesar 6,5% sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Memang sudah ada PP dan turunan juknisnya, kira-kira tidak jauh beda dengan yang arahan Presiden 6,5% plus sektoral. Tetapi, diberikan masing-masing daerah siapkan range sesuai dengan potensi pertumbuhan ekonomi, kondisi atau komponen untuk hidup," jelas Setiawan.



Simak Video "Video: KSPI Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Atur Kenaikan Upah 2026"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork