Pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat, kereta, hingga kapal feri selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Kebijakan diskon ini untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional.
Dilansir derikFinance, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan stimulus diskon tiket diberikan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain ekonomi, tujuan lain yaitu untuk memastikan pelayanan transportasi yang baik selama periode Nataru.
Diskon tiket Nataru 2025/2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025. SKB ini ditandatangani oleh empat Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan," kata Dudy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Stimulus diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Di mana untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.
Daftar Diskon Tarif Nataru 2025/2026
1. Diskon Tiket Pesawat
Untuk moda transportasi udara, Dudy menjelaskan stimulus ini lanjutan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14% yang berlaku sejak akhir Oktober lalu. Diskon tiket pesawat selama Nataru ini ditargetkan untuk 3,59 juta penumpang.
2. Diskon Tiket Kereta
Untuk moda kereta api, PT KAI memberikan diskon 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial. Diskon tiket kereta ini mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang.
Diskon ini diberikan khusus untuk jadwal keberangkatan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Berlaku untuk semua lintas pelayanan kereta di Jawa dan Sumatera.
Sementara terkait pemesanan tiket sudah bisa dilakukan melalui seluruh channel resmi KAI seperti aplikasi Access by KAI. Diharapkan pemberian diskon ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi keluarga untuk merayakan liburan, wisata, maupun kunjungan keluarga selama periode Nataru kali ini.
3. Diskon Tiket Kapal Laut
Untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20% dari tarif dasar, setara potongan 16-18% dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar sekitar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.
4. Diskon Tiket Penyeberangan
Terakhir pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19% dari tarif terpadu.
Berkat itu layanan kapal penyeberangan alias feri seperti yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat memberikan diskon tarif bagi 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan. Diskon tarif ini akan berlangsung selama 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Diketahui diskon tarif pelabuhan akan berlaku di 7 lintasan strategis dengan volume penumpang tinggi dan potensi wisata yang kuat. Mulai dari Merak-Bakauheni (reguler & eksekutif), Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Sape-Labuan Bajo, Tanjung Uban-Telaga Punggur, serta Ajibata-Ambarita.
Baca selengkapnya di detikFinance
(nor/nor)











































