Dibayar Bertahap, Pesangon Eks Karyawan Grand Legi Mataram Maksimal Rp 25 Juta

Nathea Citra - detikBali
Rabu, 19 Nov 2025 12:44 WIB
Foto: Sejumlah eks pegawai hotel di Mataram tengah menunggu pemberian pesangon termin kedua di Kantor Disnaker Kota Mataram, Rabu (19/11/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Sebanyak 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mendapatkan pesangon. Pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap dengan tiga kali pembayaran, setelah melewati sejumlah mediasi.

"Ini termin kedua, kami dapat pesangon, semoga termin ketiga (bisa lebih cepat dan tidak ada masalah)," kata Romi, salah seorang mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram yang dulunya menjabat sebagai supervisor, saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Mataram, Rabu (19/11/2025).

"Termin pertama saya dapat Rp 5 juta, kalau termin ini dapat Rp 10 juta, sisanya kami belum tahu dapatnya kapan. Jadi total pesangon yang saya dapatkan Rp 25 juta," sambungnya.

Romi menuturkan masing-masing eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram mendapatkan pesangon dengan nilai yang berbeda, karena melihat masa kerja pegawai.

"Ada yang dapat Rp 5 juta, ada juga Rp 10 juta. Tergantung berapa lama dia kerja. Saya sudah kerja di hotel itu 12 tahun," terangnya.

Seusai di-PHK pada akhir 2024, Romi kini menggeluti bisnis dekor rumahan. "Saya usaha mandiri di rumah, dekor (kecil-kecilan)," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan eks pegawai Hotel Grand Legi Mataram, Silahudin menuturkan puluhan eks pegawai hotel tengah menunggu kabar terkait pembayaran pesangon selanjutnya.

"Termin kedua baru kami dapatkan hari ini, ini teman-teman sedang bergantian masuk ke ruangan untuk mengambil pesangon. Kami dapat cash," kata mantan housekeeping di Hotel Grand Legi Mataram.

Islahudin menuturkan setengah dari total eks pegawai Hotel Grand Legi Mataram kini mulai mendapatkan pekerjaan setelah kena PHK perusahaan akhir tahun lalu.

"Alhamdulillah sebagian ada yang sudah kerja, ada yang sibuk jadi SPPG di MBG, da juga yang usaha mandiri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram menuntut kejelasan nasib mereka seusai terkena PHK secara sepihak. Mereka menuntut uang pesangon, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar.

Puluhan mantan karyawan hotel itu berasal dari berbagai divisi, yakni dari divisi housekeeping department, front office, engineering, security, hingga food and beverage (FnB).

Diketahui, 48 eks karyawan hotel berbintang tersebut menuntut pembayaran pesangon dan hak pekerja sebesar Rp 1,9 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hak pesangon berdasarkan masa kerjanya. Namun, angka tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar karena mempertimbangkan kekeluargaan



Simak Video "Video: Penjualan Anjlok! Puma Bakal PHK 900 Karyawan"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork