Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Struktur APBD Perubahan 2025 disepakati mengalami defisit mencapai ratusan miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng, Ni Made Lilik Nurmiasih, dalam laporannya mengungkapkan pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 menjadi Rp 2,57 triliun, naik sekitar Rp 13,14 miliar dari APBD 2025. Kenaikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya komponen retribusi daerah.
Meski pendapatan daerah naik belasan miliar, nominal belanja pada APBD Perubahan 2025 juga naik dan melebihi pendapatan daerah, yakni sebesar Rp 2,76 triliun. Struktur belanja daerah yang dirancang melebihi pendapatan menyebabkan akan terjadi defisit mencapai Rp 189,006 miliar. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Struktur keuangan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Ranperda itu telah disapakati untuk disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat (8/8/2025).
"Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menyetujui ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan harapan pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal meskipun waktu yang tersedia tergolong singkat," ungkap Lilik.
Lilik menegaskan proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 telah melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Berbagai tahapan itu mulai dari penyampaian nota pengantar bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan bupati, pembahasan di tingkat komisi dan gabungan komisi hingga pendapat akhir fraksi-fraksi yang sebelumnya telah digelar di ruang gabungan komisi.
Simak Video "Video Sri Mulyani Umumkan Defisit APBN Rp 401,8 T per November 2024"
(iws/iws)