Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 22 Jul 2026 21:35 WIB
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Gowa.
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD Gowa. Foto: Istimewa
Gowa -

Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam laporannya, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 2,357 triliun atau 101,05% dari target.

Ranperda itu diserahkan Darmawangsyah dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). Penyerahan turut disaksikan pimpinan DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta unsur Forkopimda Gowa.

Dalam laporan Bupati Gowa yang dibacakannya, Darmawangsyah mengatakan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dia juga menyebut Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan," kata Darmawangsyah.

ADVERTISEMENT

Darmawangsyah menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah disahkan, Perda Pertanggungjawaban APBD juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.

Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 2,357 triliun atau 101,05% dari target Rp 2,333 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 423,77 miliar atau 95,63% dari target, pendapatan transfer Rp 1,760 triliun atau 101,93%, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 53,76 miliar atau 124,52%, serta penerimaan pembiayaan Rp 119,96 miliar atau terealisasi 100%.

"Sementara itu, realisasi belanja daerah, termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan, mencapai Rp 2,127 triliun atau 91,18% dari total anggaran," katanya.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 1,822 triliun atau 90,44%, belanja transfer Rp 255,74 miliar atau 97,28%, serta pengeluaran pembiayaan Rp 49,10 miliar atau 89,28%.

Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 230,22 miliar. SiLPA itu berasal dari sisa dana JKN, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sisa anggaran untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum terselesaikan pada 2025.

"Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Gowa," pungkasnya.



(ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads