Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan digelar melalui rapat paripurna dewan.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara mengatakan dalam rapat paripurna tersebut terdapat dua agenda, yakni pengesahan Perda LPJ dan nota penjelasan ranperda terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah.
"Alhamdulillah LPJ APBD 2025 dapat disetujui oleh legislatif. Berapa masukan dan catatan dari dewan tentu akan kita perhatikan," kata Syah, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya berharap seluruh pelaksanaan APBD 2025 tersebut memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Trenggalek, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan layanan sosial kemasyarakatan yang lain.
"Kami juga bersyukur laporan hasil pemeriksaan dari BPK terhadap pelaksanaan APBD 2025 telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian," jelasnya.
Sementara itu terkait ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil.
"Salah satunya melalui relaksasi pajak makanan dan minuman. Sebelumnya usaha dengan omset di atas Rp1 juta sudah dikenai pajak, kini batasnya dinaikkan menjadi sekitar Rp6 juta," ujarnya.
Tidak hanya itu, perubahan aturan juga dilakukan untuk tarif retribusi layanan rumah sakit. Ada beberapa uang mengalami kenaikan dan sebagian di antaranya justru diturunkan.
Pihaknya berharap penyesuaian tarif retribusi akan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat di Trenggalek dan sekitarnya. "Optimalisasi layanan agar lebih baik," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan persetujuan atas LPJ Bupati telah melalui serangkaian proses yang panjang di legislatif. Pihaknya berkesimpulan menyetujui ranperda LPJ tersebut menjadi peraturan daerah.
"Tahapan pembahasan dan keterangannya sudah selesai, sehingga hari ini kita sahkan menjadi peraturan daerah," kata Doding.
Dengan persetujuan itu APBD Trenggalek 2025 telah final. Saat ini DPRD tengah melakukan pembahasan terkait rancangan APBD 2027. Tahapannya berupa penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Rabu mendatang Bupati akan menyampaikan nota KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027," imbuhnya.
(akd/ega)
