PHRI NTB Sebut Aturan Royalti Lagu di Kafe dan Restoran Tak Jelas

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 06 Agu 2025 07:16 WIB
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ni Ketut Wolini di Mataram, Selasa (5/8/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Jakarta -

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ni Ketut Wolini, mengkritik mekanisme penarikan royalti atas pemutaran lagu di kafe dan restoran. Ia menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas di daerah.

Hal itu disampaikan Wolini menanggapi kasus hukum yang menjerat Mie Gacoan di Bali. Gerai tersebut dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) karena diduga tidak membayar lisensi menyeluruh atau blanket license atas pemutaran lagu di gerainya, termasuk di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Masalah ini merembet hingga ke daerah lain. Banyak pengusaha hotel dan restoran yang justru takut memutar lagu.

Wolini menyebut belum ada penjelasan resmi mengenai prosedur penarikan royalti kepada pelaku usaha di daerah. Ia bahkan mengaku, sebagai Ketua PHRI NTB, belum pernah diajak berdiskusi oleh pihak terkait di daerah.

"Para pelaku usaha di daerah belum memperoleh penjelasan resmi mengenai prosedur penarikan royalti. Saya selaku ketua PHRI NTB mengaku belum pernah diajak berdiskusi oleh pihak terkait di daerah," kata Wolini di Mataram, Selasa (5/8/2025).

Simak Video "Video: DPR Akan Kebut Revisi UU Hak Cipta dalam 2 Bulan"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork