Awalnya Garang, 5 Penganiaya Arjuna gegara Tidur di Masjid Lesu Saat Ditangkap

Regional

Awalnya Garang, 5 Penganiaya Arjuna gegara Tidur di Masjid Lesu Saat Ditangkap

Finta Rahyuni - detikBali
Rabu, 05 Nov 2025 09:22 WIB
Tampang kelima pelaku penganiayaan pemuda di Masjid Agung Sibolga. (Foto: dok. Polres Sibolga)
Tampang kelima pelaku penganiayaan pemuda di Masjid Agung Sibolga. (Foto: dok. Polres Sibolga)
Denpasar -

Lima pria dengan wajah lesu dan tangan diborgol berdiri di ruang Satreskrim Polres Sibolga. Mereka adalah para pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, yang berujung maut.

Berdasarkan foto yang diterima detikSumut, Selasa (4/11/2025), kelimanya mengenakan papan bertuliskan identitas masing-masing. Mereka adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menjelaskan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Para pelaku memukuli korban di area dalam masjid.

Setelah itu, korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret. Para pelaku juga menginjak korban, dan salah satu dari mereka melempar korban menggunakan buah kelapa.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama," kata Rustam, Minggu (2/11).

Motif Penganiayaan

Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar masjid, bukan marbot.

Suyatno menyebut penganiayaan itu dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid.

Teks foto: Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta saat merilis kasus penganiayaan. (Foto: dok. Polres Sibolga)Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta saat merilis kasus penganiayaan. (Foto: dok. Polres Sibolga) Foto: Teks foto: Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta saat merilis kasus penganiayaan. (Foto: dok. Polres Sibolga)

"Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya," jelasnya.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan para pelaku ditangkap dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Korban diketahui bekerja sebagai nelayan.

Eddy menyebut empat pelaku, yakni Chandra Lubis, Rismansyah Efendi Caniago, Zulham Piliang, dan Hasan Basri dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 KUHP. Sementara Syazwan Situmorang juga dijerat Pasal 365 Ayat 3 karena mencuri uang milik korban.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eddy dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini!

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pria Dianiaya hingga Tewas saat Tidur di Masjid Sibolga Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads