PHRI Bali Tegaskan Kafe Putar Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti

Ahmad Viqi, Fabiola Dianira - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 23:55 WIB
Foto: Salah satu Cafe di Denpasar, Selasa (5/8/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam, seperti kicauan burung atau suara air, tetap wajib membayar royalti. Sebab, tidak ada bedanya dengan lagu yang diputar di ruang publik.

"Termasuk itu tadi, musik, suara alam, suara binatang, burung dan lain sebagainya. Karena itu direkam kan, ada proses di situ. Selama dia diputar di ruang publik, pasti dia akan kena aturan itu," ujar Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Perry Markus, saat dihubungi detikBali, Selasa (5/7/2025).

Ia menegaskan imbauan mengenai royalti musik ini telah disosialisasikan dalam pertemuan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beberapa waktu lalu.

"Karena kami kan sudah mengadakan sosialisasi dengan LKMN beberapa waktu yang lalu. Sosialisasi mengenai royalty musik dan lagu ini. Kalau memang putar lagu dan musik, bayarlah royalty-nya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,"

Perry juga menyarankan apabila tidak ingin membayar royalti, pelaku usaha sebaiknya tidak memutar lagu sama sekali.

"Yang kedua, kalau tidak mau bayar, jangan putar lagu dan musik. Itu saja sih sebenarnya. Ringkasnya seperti itu," tegasnya.



Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork