Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan beberapa keluhan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Yakni, mengenai regulasi pemerintah yang belum berpihak kepada produk-produk lokal.
Koster mencontohkan garam tradisional lokal Bali yang punya potensi besar. Garam ini digemari konsumen karena rasanya sangat kuat. Namun, pemasarannya justru terjegal peraturan yang melarang garam dengan kadar yodium di bawah 20 persen diperdagangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus saya mengeluarkan surat edaran bekerja sama dengan Badan POM, akhirnya disetujui garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar modern, mal, dan juga Indomaret," ungkap Koster saat sambutannya di acara pelepasan ekspor vanila, kayu manis, dan madu di Denpasar, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, arak bali yang juga sempat terkendala karena Perpres zaman orde baru yang masih berlaku sampai sekarang. Ketika itu Koster berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur mengatur arak bali.
"Dengan peraturan gubernur arak Bali sudah berkembang menjadi branding produk yang nggak kalah sama soju, sake, dan wiski," ungkapnya.
"Jadi, Pak Menteri, kita di Indonesia masih ada regulasi yang kurang berpihak kepada produk lokal. Masih menekan dan cenderung mengakibatkan impornya yang menjadi banyak," imbuh Koster.
Dia berharap Mendag Budi Santoso dapat memikirkan persoalan ini ke depannya. "Memang kita harus melakukan perubahan regulasi dulu," tandas Koster.
(hsa/hsa)