BSU Rp 600 Ribu Sudah Cair, Begini Cara Mengeceknya

Celine Melinda Santosa - detikBali
Rabu, 25 Jun 2025 11:37 WIB
Foto: Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. (Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Jakarta -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai total Rp 600 ribu sudah mulai cair secara bertahap. Dikutip dari laman detikfinance, hingga Selasa (24/6) bantuan ini sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dari total 3.697.836 target penerima di tahap pertama, terdapat sebanyak 1,24 juta pekerja/buruh yang masih dalam tahap proses penyaluran. Target penerima BSU sendiri mencapai 17 juta pekerja/buruh.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh.

Lantas, bagaimana cara mengecek pencairan BSU 2025 ini? Berikut informasi lengkap beserta linknya.

Cara Cek BSU 2025: Sudah Cair atau Belum?

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah BSU sudah cair atau belum. Berikut panduan lengkap yang dapat diikuti oleh calon penerima yang memenuhi syarat:

1. Cek Secara Berkala di Situs Resmi BSU

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek pencairan BSU 2025, yaitu melalui situs resmi BSU. Apabila status penerima pada laman tersebut masih bertuliskan 'verifikasi', maka artinya pengecekan data masih sedang berlangsung.

Sementara, apabila BSU sudah ditransfer ke rekening penerima, maka status akan berubah menjadi 'tersalurkan'. Calon penerima diharapkan untuk memeriksa status bantuan melalui laman resmi ini secara berkala.

2. Cek Notifikasi dari Bank Himbara

Calon penerima juga bisa memeriksa penyaluran bantuan ini secara berkala melalui notifikasi dari bank Himbara yang telah didaftarkan. Jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi aplikasi bank untuk mendapatkan informasi terkini.

3. Menanyakan Informasi dari HRD Kantor

Proses pengajuan BSU biasanya akan dibantu oleh HRD dari beberapa perusahaan/instansi tempat calon penerima bekerja. Anda bisa menanyakan HRD masing-masing kantor terkait status pencairan tersebut.

4. Memantau Informasi melalui Laman Resmi atau Media Sosial Kemnaker

Informasi terkini terkait pencairan BSU juga dapat dipantau melalui laman resmi atau media sosial Kemnaker. Untuk itu, calon penerima dapat memantau informasi ini secara berkala melalui laman resmi atau media sosial tersebut.

Link dan Panduan Mengecek Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSU 2025, berikut beberapa cara beserta link yang bisa digunakan untuk memeriksanya. Simak panduan berikut.

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Setelah berhasil masuk, cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Masukan NIK dan isi data pribadi Anda lalu klik tombol 'lanjutkan'.
  • Sistem akan memberikan notifikasi bahwa datamu sedang dalam proses verifikasi.
  • Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor ponsel terdaftar.

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Masuk ke aplikasi JMO yang sudah terunduh di perangkat.
  • Setelah masuk, cari bagian "Informasi" lalu klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini".
  • Lengkapi data yang diminta pada laman seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Selanjutnya, klik "Lanjutkan".
  • Laman kemudian akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria

3. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui link https://kemnaker.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi akun.
  • Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial Anda.
  • Setelah berhasil masuk, akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2025

Calon penerima juga perlu mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pekerja/buruh dapat menerima BSU 2025. Persyaratan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Nah, itulah cara mengecek pencairan BSU 2025 lengkap beserta linknya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Simak juga Video 'Kritik Said Iqbal Terhadap Program Bantuan Subsidi Upah':




(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork