PHK Massal di Pabrik Coca Cola Bali Tak Sama dengan Kasus Sritex

Badung

PHK Massal di Pabrik Coca Cola Bali Tak Sama dengan Kasus Sritex

Fabiola Dianira - detikBali
Kamis, 12 Jun 2025 20:14 WIB
Suasana pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali,Β tampak sepi pada Kamis (12/6/2025). (Foto:Β Fabiola Dianira/detikBali)
Suasana pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali,Β tampak sepi pada Kamis (12/6/2025). (Foto:Β Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Penutupan pabrik Coca Cola Bottling Indonesia di Mengwi, Badung, Bali, per 1 Juli 2025 berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 70 pekerja. Meski demikian, pemerintah daerah menilai proses PHK ini dilakukan secara bertanggung jawab, berbeda dengan kasus kontroversial seperti yang terjadi pada perusahaan tekstil Sritex.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, I Putu Eka Merthawan, mengatakan pihaknya sejak awal telah melakukan pemantauan ketat terhadap proses PHK di pabrik minuman tersebut.

"Jangan sampai seperti Sritex, itu kan beda. Saya tidak mau seperti Sritex, makanya pengawasan tetap kami lakukan. Kami tidak berpikir negatif, tapi tetap antisipatif," ujar Eka Merthawan kepada detikBali, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka Merthawan memastikan tidak ditemukan indikasi wanprestasi dari pihak Coca Cola Bottling Indonesia. Ia menilai perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan pendampingan bagi pekerja yang terkena PHK.

"Indikasi ke arah wanprestasi tidak ada, terbukti dari mereka punya niat memberikan pendampingan kepda yg di-PHK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pekerja yang terdampak akan mendapatkan pelatihan dan kompensasi sebesar enam kali gaji, serta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan sejak tanggal efektif PHK.

Pembayaran pesangon juga mengacu pada UU Ketenagakerjaan, yang nilai kompensasinya lebih tinggi dibanding ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

"Meski begitu, untuk pengawasan kami sudah siapkan tim jabatan fungsional hubungan industrial. Akan terus kami pantau setiap gerakan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Untuk membantu para pekerja terdampak, Disperinaker Badung telah menyiapkan empat strategi mitigasi. Pertama, pendampingan hukum jika muncul persoalan sengketa ketenagakerjaan. Kedua, koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial tetap berjalan. Ketiga, penyediaan akses ke lowongan kerja di sektor lain. Dan keempat, pembinaan serta penyuluhan bagi pekerja yang ingin berwirausaha.

"Prihatin. Kami amat bersimpati dengan para karyawan yang terdampak. Bukan hanya mereka yang bekerja di dalam pabrik, tapi juga ekosistem di sekitarnya pasti ikut terpengaruh," ucapnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads