Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengenakan tarif impor sebesar 32% untuk barang yang masuk dari Indonesia. Kebijakan ini merupakan respons terhadap tarif yang sebelumnya diberlakukan Indonesia terhadap AS.
Menurut laporan situs resmi Gedung Putih, alasan utama kebijakan ini adalah tarif tinggi yang dikenakan Indonesia terhadap produk etanol asal AS, yakni sebesar 30%. Trump menilai tarif tersebut jauh lebih besar dibandingkan tarif yang dikenakan AS terhadap produk serupa dari Indonesia, yang hanya 2,5%.
Selain itu, Trump juga menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan Indonesia di berbagai sektor. Beberapa di antaranya mencakup aturan perizinan impor yang kompleks serta kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor dalam bentuk dolar AS di rekening dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$ 250.000 atau lebih," ujar Trump, dilansir dari detikFinance, Kamis (3/4/2025).
Setidaknya ada 100 mitra dagang yang terkena tarif baru. Beberapa negara yang dikenakan tarif tinggi antara lain China sebesar 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, dan Korea Selatan 25%.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terdampak oleh kebijakan tarif impor ini. Gedung Putih menyebutkan bahwa tarif tersebut diterapkan kepada negara-negara dengan surplus perdagangan tinggi terhadap AS, yang menyebabkan defisit perdagangan bagi Negeri Paman Sam. Defisit ini terjadi karena nilai impor AS dari negara-negara tersebut lebih besar dibandingkan nilai ekspornya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)