Enam kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pemanggilan ini diduga terkait keberadaan organisasi Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru yang beranggotakan para pejabat eselon II.
"Ya, benar (ada pemanggilan enam kepala OPD Pemkab Bangli)," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, saat dihubungi detikBali, Jumat (28/2/2025).
Namun, Eka enggan merinci terkait pemanggilan itu. Dia mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu. Informasi yang beredar, pemanggilan itu terkait dugaan pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi terkait apa, kami belum dapat informasinya," kata Eka.
Klarifikasi Sekda Bangli
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari, membenarkan pemanggilan tersebut. "Ada enam pimpinan OPD yang dipanggil pihak Kejati Bali," kata Pulasari melalui keterangan tertulisnya kepada detikBali.
Adapun enam pejabat yang dipanggil itu yakni Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perkim, dan Kepala Dinas Koperasi.
Ari membantah bahwa pemanggilan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat eselon II. Ia menegaskan bahwa pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi terkait keberadaan organisasi Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru.
"Klarifikasi soal keberadaan Suka Duka Pasemetonan Bangli Era Baru yang nota bene anggotanya para pejabat eselon II, sekretaris, kabag, dan camat," ujarnya.
Pulasari menjelaskan organisasi ini dibentuk sejak 22 Oktober 2022 sebagai bentuk kerja sama dan kepedulian antarpejabat setingkat. Pesemetonan tersebut beranggotakan sekitar 70 orang dan memiliki anggaran dasar rumah tangga (ADRT), lengkap dengan struktur ketua, sekretaris, dan bendahara.
Menurutnya, dana yang dikumpulkan dalam organisasi ini dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan.
"Pengumpulan dana seperti apa yang dilaporkan itu tidak ada unsur pemerasan. Mereka menyetor secara ikhlas dari anggota yang ada sesuai dengan kenyataan di lapangan sehingga selama dua tahun berjalan Suka-Duka itu," katanya.
Ia menambahkan bahwa beberapa anggota menyetor uang setiap bulan selama setahun, sementara yang lain hanya beberapa bulan saja. Namun, tidak ada paksaan dalam hal tersebut.
Seiring dengan munculnya polemik, organisasi tersebut akhirnya dibubarkan. Ari memastikan bahwa sisa dana telah dikembalikan kepada seluruh anggota.
"Untuk berkas-berkas seperti apa bentuk dari Suka-Duka itu sudah dibawa sama penyidik," ujarnya.
(dpw/dpw)