Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 77,07 Triliun, OJK Awasi Risiko Kredit

Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 77,07 Triliun, OJK Awasi Risiko Kredit

Aulia Damayanti - detikBali
Sabtu, 22 Feb 2025 19:06 WIB
Ilustrasi Pinjol UKT ITB
Foto: Ilustrasi pinjol. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Desember 2024 mencapai Rp 77,07 triliun. Dilansir dari detikFinance, angka ini meningkat dibandingkan November 2024 sebesar Rp 75,60 triliun.

"Pendanaan perbankan pada Desember 2024 masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60% dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan November 2024 yang sebesar 59%, dengan bank digital yang cenderung mendominasi pendanaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Dian menambahkan meskipun fintech bermasalah makin marak, hal ini belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kredit bermasalah (NPL) perbankan. Namun, OJK tetap melakukan pengawasan ketat dengan meminta perbankan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko serta tata kelola dalam pemberian kredit kepada atau melalui perusahaan fintech P2P lending.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antaranya, bank diminta untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut," jelas Dian.

Jika terjadi peningkatan NPL secara signifikan, bank diminta untuk menghentikan sementara penyaluran kredit kepada atau melalui perusahaan fintech P2P lending, serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama yang telah berjalan.

ADVERTISEMENT

"Dalam skema channeling, bank juga diminta mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis kredit kepada end user guna memastikan pemberian kredit tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian," tambah Dian.

OJK berkomitmen untuk terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending sepanjang 2025 dengan tetap mengedepankan prinsip perbankan yang prudential guna memitigasi potensi risiko kredit.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads