Beredar sebuah video berdurasi 52 detik mempertontonkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghapus tulisan 'parkir gratis' yang ada di papan di salah satu toko berjejaring, Indomaret. Video itu viral setelah diunggah oleh pemilik akun media sosial (medsos) Instagram @interaktive, Jumat (28/6/2024).
Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Barat, Fathurrahman, membenarkan penghapusan tulisan 'parkir gratis' oleh petugasnya di salah satu ritel modern tersebut.
Menurut Fathurrahman, tindakan penghapusan tulisan parkir gratis tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemilik ritel. Penghapusan itu dilakukan pada Kamis (27/6/2024) di Indomaret Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu di ritel Terong Tawah. Kami atas nama Dinas mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait dengan video yang viral itu," kata Fathurrahman, Senin (1/7/2024).
Menurut Fathurrahman, penghapusan papan tulisan parkir gratis menggunakan Pylox tersebut karena tempat itu merupakan lokasi pemungutan retribusi parkir Pemkab Lombok Barat. Di sana juga ada juru parkir yang menarik pungutan.
"Di sana kan sudah ada juru parkirnya yang melakukan pemungutan. Jukir pun masyarakat sana. Kemarin koordinasi dengan pengelola makanya kami melakukan (penghapusan) itu," tegasnya.
Dalam aturannya, Fathurrahman melanjutkan, penarikan retribusi parkir di toko-toko yang mepet ke bahu jalan masuk ke dalam objek penarikan retribusi.
"Itu masuk ke parkir tepi jalan. Memang tidak ada aturan secara khusus. Makanya kami masukkan objek. Karena ini ada izin pengelolaan. Apa pun itu jadinya dikelola pemerintah dan ada regulasi," ujarnya.
Fathurrahman mengatakan pemilik ritel dalam memasang papan bertuliskan 'parkir gratis' yang sudah dihapus tersebut tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah. Namun, menurutnya, Dishub tetap berkoordinasi lebih dulu dengan pemilik ritel sebelum menghapus tulisan itu.
"Kami lakukan itu tidak secara tiba-tiba ya. Sebelumnya kami pernah melakukan hal yang sama," katanya.
Fathurrahman mengatakan objek yang dilakukan penghapusan papan parkir gratis itu berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Pemkab Lombok Barat. Tujuan penghapusan itu untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemasangan itu memang dilakukan pengelola, tidak memberitahukan terkait rencana pengelola untuk menghapus pembayaran parkir. Selanjutnya kami berharap dari pengelola sendiri berkoordinasi dengan kami," tandasnya.
Berdasarkan data Dishub Lombok Barat, jumlah jukir legal atau resmi di Lombok Barat saat ini ada 300 orang. Mereka tersebar di sembilan kecamatan. Mereka menarik pungutan parkir di kawasan pasar, pertokoan, dan ritel modern.
(hsa/hsa)