Dua Uang Koin Emisi 1999 Ditarik dari Peredaran, Cek Batas Waktu Penukarannya

Dua Uang Koin Emisi 1999 Ditarik dari Peredaran, Cek Batas Waktu Penukarannya

Anisa Indraini - detikBali
Rabu, 05 Feb 2025 06:38 WIB
Pecahan Rupiah Ditarik BI
Foto: Dok. Istimewa
Denpasar -

Bank Indonesia (BI) menarik dua uang koin dari peredaran. Uang koin yang ditarik yakni Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 untuk pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000.

Dikutip dari detikFinance, kebijakan ini berlaku sejak 31 Januari 2025 sesuai peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025. Masyarakat yang memiliki pecahan tersebut dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

"Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud," tutur Ramdan.

ADVERTISEMENT

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak, penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Berikut ketentuannya:

1. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads