Pemkot Mataram Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman di Pangkalan

Pemkot Mataram Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman di Pangkalan

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 04 Feb 2025 21:34 WIB
Ilustrasi LPG
Ilustrasi LPG. (Foto: dok. Pertamina)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan ketersediaan gas LPG 3 kilogram (kg) di sejumlah agen dan pangkalan dalam kondisi aman.

"Dari hasil sidak yang kami lakukan hari ini, kami pastikan stok LPG 3 kilogram di Kota Mataram dalam kondisi aman," kata Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, usai melakukan sidak ke sejumlah agen, Selasa (4/2/2025).

Nida menuturkan, sidak ini dilakukan pascapemberlakuan kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram. Sidak kali ini turut melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil sidak, tidak terjadi kelangkaan LPG seperti yang terjadi di kota-kota lain," jelas Nida.

Menurutnya, konsumen di Mataram masih membeli gas LPG 3 kilogram dalam jumlah normal.

ADVERTISEMENT

"Konsumen masih membeli gas antara satu sampai dua tabung, tidak ada yang beli sampai empat atau lebih dari enam. Harga gas LPG 3 kilogram juga masih normal di pangkalan, yakni Rp 18 ribu per tabung," imbuhnya.

Dari data Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, jumlah pangkalan gas LPG di Mataram mencapai 330 pangkalan. Setiap pangkalan memiliki lebih dari 50 hingga 60 pengecer.

"Agen kita banyak, kalau agen ada sekitar 11, pangkalan sekitar 330, dan masing-masing pangkalan punya 50-60 pengecer," terangnya.

Sebelumnya, aturan baru mengenai penjualan gas LPG 3 kilogram membuat para pengecer dan pelaku UMKM di NTB kebingungan. Hingga kini, belum ada sosialisasi kepada mereka terkait kewajiban mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Per 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram melalui pengecer. Jika pengecer ingin tetap berjualan, mereka diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Belakangan, aturan baru ini dibatalkan setelah pemerintah melihat masalah di lapangan. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar penjualan gas LPG bersubsidi itu bisa di tingkat pengecer.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads