Pengecer di NTB Keluhkan Penjualan LPG 3 Kg Harus Melalui Pangkalan

Pengecer di NTB Keluhkan Penjualan LPG 3 Kg Harus Melalui Pangkalan

Nathea Citra, Sanusi Ardi - detikBali
Senin, 03 Feb 2025 15:47 WIB
Petugas Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus saat memeriksa kondisi LPG 3 kg, Minggu (11/2/2024). (Foto: Istimewa)
Petugas Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus saat memeriksa kondisi LPG 3 kg, Minggu (11/2/2024). (Foto: Istimewa)
Mataram -

Aturan baru mengenai penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) membuat para pengecer dan pelaku UMKM di Nusa Tenggara Barat (NTB) kebingungan. Hingga kini, belum ada sosialisasi kepada mereka terkait kewajiban mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

"Kami baru tahu soal itu, belum ada sosialisasi terkait ini. Mungkin di sini belum berlaku, masih di area Pulau Jawa," kata Aini, salah satu pengecer LPG 3 kilogram di Terong Tawah, Lombok Barat, kepada detikBali, Senin (3/2/2025).

Per 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram melalui pengecer. Jika pengecer ingin tetap berjualan, mereka diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. Menurutnya, dengan memiliki NIB, pengecer bisa menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram.

"Kalau untuk berjualan Elpiji 3 kilogram harus punya NIB, ribet banget dan bikin beban. Soalnya banyak warung kecil seperti saya yang berjualan. Kalaupun nanti daftar, pasti dibuat ribet lagi," keluh Aini.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Aini, Rohaida, warga Jempong, Mataram, menilai aturan ini cukup merepotkan.

"Dari tahun ke tahun, ada saja yang bikin ribet. Harga naiklah, gas LPG langka-lah, eh sekarang kalau mau jualan wajib punya NIB. Bikin kerjaan banget," imbuh Rohaida.

Pengecer lainnya, Inaq Ida dari Desa Sembung, Lombok Barat, mengaku kebingungan dengan kebijakan ini.

"Keluhan dan kekecewaan pasti datang dari pelanggan yang sudah langganan di sini, sementara agen resminya agak jauh," katanya.

Sementara itu, salah satu warga Perumahan Sembung Palace, Nurul Hidayati, mengaku kerepotan dengan sistem baru ini.

"Harus cari agen resmi yang lokasinya agak jauh. Kalau ada yang dekat sih enak, kalau jauh bagaimana?" keluhnya.

Di sisi lain, Direktur CV Syahnada, salah satu agen besar LPG di Lombok Utara, Sahnan Sutriadi, mendukung kebijakan ini karena dapat mengurangi kebocoran distribusi.

"Kalau sistem ini diterapkan, harga bisa lebih murah karena memotong mata rantai pasar. Kami berharap pemerintah konsisten dengan keputusan ini," katanya.

UMKM di Lombok Timur Resah

Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lombok Timur mengaku belum mengetahui aturan baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina.

"Saya belum tahu aturan ini," kata Suriawan, pedagang mi ayam di Taman Selong, Lombok Timur, kepada detikBali, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, aturan ini tampaknya belum berlaku di Lombok Timur karena ia masih bisa membeli LPG 3 kg di pengecer.

"Tadi saya baru beli di warung, sepertinya masih belum berlaku di sini," tambahnya.

Suriawan khawatir jika nantinya pembelian hanya di pangkalan resmi, hal itu akan menyulitkan karena jarak yang jauh dari tempat usahanya.

"Makin ribet, kan jauh, apalagi harus ninggalin dagangan saya," keluhnya.

Senada dengan Suriawan, Misnawati juga menyebut kebijakan ini dapat memperburuk pelayanan kepada pelanggan karena harus antre di pangkalan.

"Biasanya kalau dipusatkan di satu tempat pasti ramai. Berarti harus antre dulu, sementara pelanggan saya juga menunggu di warung," ujarnya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Balinus, Ahad Rahedi, mengatakan pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan di pengecer.

"Saat ini total pangkalan LPG 3 kilogram Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih, dengan sebaran 36 ribu di Jawa Timur, 5 ribu lebih di Bali, dan 4 ribu lebih di Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Ahad.

Menurutnya, pembelian di pangkalan resmi lebih terjamin karena pangkalan menyediakan timbangan untuk memastikan berat LPG 3 kilogram sesuai standar.

"Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tandasnya.




(dpw/gsp)

Hide Ads