Sejumlah partai koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mengkritik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kritikan pertama datang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR RI. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan PDIP menjadi inisiator regulasi itu, tetapi malah lempar batu sembunyi tangan.
"Sekarang seakan-akan PDIP lempar batu sembunyi tangan atas kenaikan PPN 12%, lalu menyerang Pemerintahan Prabowo, padahal tahun 2021 lalu ini adalah inisiatif mereka. Jadi kenaikan PPN 12% ini inisiatif mereka, sekarang PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan," kata Andre, Senin (22/12/2024) malam dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan Pemerintahan Prabowo kini dihadapkan dengan situasi harus melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan itu menjadi dasar kenaikan PPN menjadi 12%.
Pemerintahan Prabowo, kata Andre, tidak bisa serta-merta memotong tarif PPN karena APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati Pemerintah dan DPR periode 2019-2024.
"Kalau masyarakat ingin tahu kenapa PPN naik, tanya Dolfie PDIP. Siapa Dolfie? Dia adalah ketua Panitia Kerja Undang Undang HPP tahun 2021 lalu, yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dia, dan PDIP, adalah motornya kenaikan PPN 12%. Jadi sekali lagi saya katakan PDIP jangan lempar batu sembunyi tangan," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini.
Pemerintah Prabowo, masih kata Andre, berupaya tetap menjalankan UU itu namun dengan memahami kondisi masyarakat yang sedang sulit. Dia mengatakan Pemerintahan Prabowo 'mengakali' pelaksanaan undang-undang tersebut dengan menerapkan PPN 12% hanya ke barang mewah, sementara kebutuhan pokok rakyat tetap dengan PPN 11%.
"Jadi Pemerintahan Prabowo ini sudah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dari penerapan Undang-Undang yang dimotori PDIP. Jadi PDIP, khususnya Dolfie sebagai Ketua Panja UU HPP, jangan memprovokasi masyarakat. Anda Dolfie adalah motor kenaikan PPN 12% ini," ujar Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Partai NasDem menyoroti sikap PDI Perjuangan terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Ia menyebut UU HPP yang menjadi dasar kenaikan itu telah disepakati oleh PDIP di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya. Ia menyinggung PDIP yang menjadi Ketua Panja dalam UU HPP di DPR.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Fauzi menegaskan langkah PDIP ini mencerminkan sikap yang tidak konsisten. Ia menyebut PDIP telah mengkhianati keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah, dikatakan, telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok.
Adapun jenis barang dan jasa PPN 0% mulai 1 Januari 2025, yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah. Kemudian, lanjut Fauzi, jasa yang tidak dikenai PPN 12%, yakni jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listrik, dan air minum.
"Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat," katanya.
Fauzi menyampaikan NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
"Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tutur Fauzi.
Sementara Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menyindir sikap PDIP yang menentang kebijakan pemberlakuan PPN 12%. Faisol Riza mengatakan kebijakan itu telah mengacu pada ketentuan UU HPP yang telah disahkan DPR RI periode 2019-2024.
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK. Kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Faisol Riza mengatakan pemerintah saat ini tengah menjalankan amanat Undang-Undang dalam kebijakan PPN 12%. Dia menilai langkah itu diambil untuk menjaga fiskal nasional dan keberlangsungan sejumlah subsidi untuk rakyat.
"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?" jelas Riza.
Menurut Riza, Indonesia sebagai negara yang besar membutuhkan pajak besar dalam membiayai agenda pembangunan nasional.
"Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak," ujarnya.
"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," sambung Riza.
Lebih lanjut, Riza juga menekankan pentingnya pengawasan terkait pelaksanaan belanjar pemerintah usai PPN 12% diterapkan mulai tahun depan.
"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi bersama pelaksanaannya," jelas Riza.
PDIP Beri Penjelasan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjawab pernyataan Gerindra yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN 12%. Dolfie mengatakan mulanya UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Dolfie menyebutkan saat itu sebanyak 8 fraksi di DPR RI, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP, kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Adapun rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12%.
"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12% (sebelumnya adalah 11%). Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikkan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.
Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun).
Adapun Dolfie memberikan masukan kepada pemerintah Prabowo Subianto jika tetap menaikkan PPN sebesar 12%. Ia mengatakan kenaikan itu mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
"Apabila Pemerintahan Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah; kinerja ekonomi nasional yang makin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang makin baik," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/gsp)