Pemprov NTT Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Turun Menjadi 1,2 Persen

Pemprov NTT Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Turun Menjadi 1,2 Persen

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 10 Des 2024 15:41 WIB
Pemprov NTT saat konferensi pers penetapan tarif kendaraan bermotor, Selasa (10/12/2024). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali)
Pemprov NTT saat konferensi pers penetapan tarif kendaraan bermotor, Selasa (10/12/2024). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) turun menjadi 1,2 persen mulai 5 Januari 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

"Pada Perda sebelumnya ditetapkan sebesar 1,5 persen dari pokok pajak, maka dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 turun menjadi 1,2 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong, saat konferensi pers di Kupang, Selasa (10/12/2024).

Dominikus menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur tarif dan opsen pajak. Penetapan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Redistribusi Daerah, maka semua tingkatan pemerintah daerah menjabarkannya dalam Perda masing-masing," jelas Dominikus.

Dominikus mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 untuk tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama bagi roda empat sebesar 15 persen, sedangkan roda enam 14 persen. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, BBNKB pertama turun menjadi 12 persen.

"Masyarakat NTT kemudian berlomba-lomba membeli kendaraan baru dari luar daerah karena tarif BBNKB pertama lebih rendah dibandingkan dengan tarif BBNKB provinsi sebesar 14-15 persen," kata Dominikus.

Dia mengatakan denda keterlambatan yang semula 2 persen, diturunkan menjadi 1 persen. Dominikus melanjutkan opsen atau tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor untuk PBK dan BPKB Provinsi NTT ditetapkan sebesar 66 persen.

"Opsen ini dulu dikenal sebagai bagi hasil pajak. Jadi aturan sebelumnya misalnya seorang wajib pajak membayar pajak kendaraannya Rp 1 juta, maka 70 persen itu menjadi hak Pemprov NTT. Sedangkan 30 persen adalah hak pemerintah kabupaten. Namun dalam Perda baru yang dibuat, pola bagi hasil itu tidak berlaku lagi," ungkap Dominikus.

"Sehingga sejak 5 Januari 2025, hak pemerintah kota/kabupaten adalah opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen," imbuhnya.

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Jupiter Heidelberg Siburian menambahkan tarif PPN paling lambat pada 2025 akan disesuaikan menjadi 12 persen. Namun, dia berujar, pemerintah pusat berupaya agar tarif tersebut tidak terkena ke semua lini, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Jadi ada fasilitas yang namanya barang dan jasa seperti pendidikan, keagamaan, jasa keuangan, dan kesehatan yang tidak dikenakan PPN," ungkap Jupiter.

Jupiter menerangkan ada juga barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN ,meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, daging, dan telur. Prinsipnya, Jupiter melanjutkan, penyesuaian tarif tersebut tidak berpengaruh terhadap masyarakat kelas bawah.

"Kami berharap penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen dapat dipahami secara baik oleh seluruh masyarakat NTT," pungkas Jupiter.




(iws/gsp)

Hide Ads