Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2025 sebesar Rp 1,9 triliun. Target tersebut terdiri empat sumber PAD, yaitu pajak daerah sebesar Rp 1,5 triliun, retribusi Rp 218 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 62 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 74 miliar.
"Target PAD 2025 itu sudah dibahas bersama oleh Pemprov dan DPRD NTT, tapi dalam tahap evaluasi dan menunggu keputusan dari kementerian. Kemudian diharmonisasi oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12/2024).
Dominikus menjelaskan pajak daerah pada 2025 itu didapati dari pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kemudian dari pajak rokok, air permukaan, alat berat, dan opsen pajak bukan mineral bukan logam murni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov NTT sebelumnya telah menetapkan pajak kendaraan bermotor turun dari 1,5 persen pada 2024 menjadi 1,2 persen per 5 Januari 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Khusus untuk PKB dan BBNKB, Dominikus berujar, pokok pajaknya menjadi hak pemerintah provinsi. Ia menjelaskan ada perbedaan aturan terkait PKB dan BBNKB pada 2024 dengan aturan tahun depan.
"Misalnya tahun 2024, satu kendaraan pajaknya dibayar Rp 1 juta. Maka Rp 700 ribu menjadi hak provinsi, sedangkan Rp 300 ribu menjadi hak kota/kabupaten. Namun, dari Rp 300 ribu itu, 50 persen masuk ke kabupaten asal kendaraan masuk dan 50 persen lainnya masuk ke 22 kota/kabupaten," jelas Dominikus.
Berdasarkan Perda NTT Nomor 1 Tahun 2024, dia melanjutkan, pola bagi hasil itu tidak diberlakukan lagi per 5 Januari 2025. Sebab, pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB mulai tahun depan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tujuannya untuk memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Adapun, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
"Jadi dari opsen 66 persen itu, 100 persennya masuk ke 22 kota/kabupaten di mana kendaraan berasal. Sehingga bisa dikatakan potensi yang cukup signifikan untuk peningkatan PAD," ungkap Dominikus.
Dominikus menambahkan target PAD 2024 sebesar Rp 1,7 triliun lebih. Khusus pajak daerah yang ditargetkan Rp 1,2 triliun lebih sudah terealisas sebesar 93,09 persen atau Rp 1,1 triliun lebih per Kamis (12/12/2024). "Kami berharap bisa terealisasi sampai 100 persen," pungkas Dominikus.
(iws/iws)