Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus menggenjot penerimaan daerah melalui pungutan wisatawan asing (PWA) senilai US$ 10 atau Rp 150 ribu per turis yang berkunjung. Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, kebijakan ini telah menyumbang pendapatan hingga Rp 287 miliar.
Dinas Pariwisata Bali mencatat angka tersebut berasal dari 40 persen wisman dari sekitar 4,7 juta turis asing yang datang ke Bali berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Artinya, masih ada 60 persen wisman yang belum membayar pungutan.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Dinas Pariwisata untuk menggenjot PWA, yakni melalui sosialisasi sekaligus monev kebijakan PWA kepada wisman di daya tarik wisata (DTW). Terbaru, hal itu dilakukan di salah satu destinasi unggulan di Klungkung, yaitu DTW Kertagosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Satpol PP, Badan Kesbangpol, PT Bank BPD, Tim Pungutan Wisatawan Asing, serta Badan Pengelola Kertagosa.
"Masih tingginya angka wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum sepenuhnya optimal. Sebanyak 90 persen wisman membayar sebelum keberangkatan. Tetapi, di bandara tidak ada pemeriksaan terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, untuk meningkatkan kepatuhan wisman, Pemprov Bali menyosialisasikan pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali dengan sistem cardless berbasis web, yang diverifikasi menggunakan alat checker. Selain itu, Pemprov juga menggencarkan kerja sama dengan agen perjalanan, dan bandara untuk memperluas informasi kepada wisman.
"Melalui monev ini, Pemprov Bali berharap kebijakan PWA menjadi lebih efektif. Sekaligus meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan," imbuh dia.
(dpw/dpw)