PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menunda rencana kenaikan tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang seharusnya diterapkan mulai hari ini, Jumat (1/11/2024). Rencananya kenaikan tarif penyeberangan di Selat Bali rata-rata naik sebesar 5 persen.
Penyesuaian tarif baru ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Antarnegara.
"Memang ada rencana penyesuaian tarif. Namun kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi. ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal," ungkap General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang, Yani Andrianto, dikonfirmasi detikBali, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani menjelaskan salah satu alasan penyesuaian tarif ini karena adanya peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional. Sehingga perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi.
"Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat," ujar yani.
Yani menjelaskan keputusan penundaan ini bertujuan memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.
"Untuk saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan," kata Yani.
Rincian Kenaikan Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang-Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 10.600 menjadi Rp 11.100.
Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 31.600 menjadi Rp 33.100. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan IV A yang semula Rp 213.400 menjadi Rp 225.000,
• Golongan IV B dari Rp 182.400 menjadi Rp 192.200,
• Golongan V A yang semula Rp 420.400 menjadi Rp 426.900,
• Golongan V B berubah dari Rp 309.500 menjadi Rp 326.200,
• Golongan VI A dari Rp 637.800 menjadi Rp 647.100,
• Golongan VI B dari Rp 511.100 menjadi Rp 534.300,
• Golongan VII dari Rp 630.300 menjadi Rp 664.100,
• Golongan VIII dari Rp 888.300 menjadi Rp 897.600,
• Golongan IX dari Rp 1.229.600 menjadi Rp 1.243.000.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa," imbuh Yani.
Sementara, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Gilimanuk, I Gusti Putu Astawa, setuju mengenai rencana penyesuaian tarif penyeberangan ini.
"Kenaikan tarif ini kemungkinan akan dilakukan bertahap, untuk kenaikan kali ini masih belum sesuai keinginan asosiasi sebenarnya," papar Astawa.
Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan ini sebenarnya tindak lanjut dari usulan kenaikan tarif yang pernah disampaikan asosiasi pada tahun sebelumnya.
"Dari perhubungan darat merealisasikan kenaikan tiket sesuai dengan usulan kami di asosiasi, meskipun kenaikan secara periodik," jelasnya.
Dengan adanya rencana kenaikan tarif penyeberangan nanti, maka kapal yang ada akan ditingkatkan pelayanannya. "Dengan kenaikan tarif ini kami mengupayakan untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa," tegasnya.
(nor/nor)