Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengantongi Rp 95 miliar dari program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 14 Agustus 2024 hingga 9 September 2024. Pencapaian ini merupakan hasil dari pembayaran pajak sekitar 90 ribu kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha, mengungkapkan realisasi pendapatan dari program relaksasi pajak mencapai 49 persen dari target. "Kami masih memiliki sisa waktu 2-3 minggu hingga 30 September 2024 untuk mencapai 51 persen sisanya," ujar Santha di Bapenda Bali, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan data Bapenda Bali, Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dalam program relaksasi pajak kendaraan dan BBNKB II, dengan total kontribusi Rp 34 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santha menambahkan masyarakat Bali, yang terkenal akan kepatuhannya, merespons program ini dengan sangat positif. Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
"Pendapatan ini akan kami kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan Bali," jelas Santha.
Selain pajak kendaraan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di APBD 2024 juga tercatat mencapai 79 persen. Santha mengingatkan 2024 adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak karena tidak akan ada lagi program serupa pada 2025.
"Kami imbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikannya," ujarnya.
Santha mengungkapkan Bapenda Bali akan memetakan wajib pajak yang masih menunggak, mulai dari kendaraan kelas menengah hingga kelas atas, termasuk mobil mewah. "Kami akan klasifikasikan persentase mobil berdasarkan kategori ekonomi," jelas Santha.
(iws/iws)