Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Nasional

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Achmad Dwi Afriyadi - detikBali
Kamis, 05 Sep 2024 15:13 WIB
Hand putting Coins in glass jar with retro alarm clock  for time to money saving for retirement concept
Ilustrasi pensiun. (Foto: Getty Images/iStockphoto/pinkomelet)
Denpasar -

Gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Program ini kini tengah dibahas pemerintah.

Dilansir dari detikFinance, Kamis (5/9/2024), program dana pensiun wajib pekerja ini tengah dipersiapkan pemerintah. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan dalam Peraturan OJK (POJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggaraan bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi, dilansir dari detikFinance.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO).

OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

"ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK," kata dia.

Di samping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

"Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads