Mobil dan motor akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Aturan ini akan diterapkan mulai Januari 2025.
Untuk diketahui, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebut bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari aturan tersebut, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Adapun saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/7/2024) dikutip dari detikFinance.
Menurutnya, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kami lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.
Lebih lanjut Ogi menjelaskan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Namun demikian, satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
Baca juga: Driver Ojol Pusing Harus Bayar Iuran Tapera |
"Apakah kami berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ujarnya.
Sementara terkait premi, lanjut Ogi, itu akan sangat bergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(nor/nor)