
Ingat Ya, Tahun 2025 Kendaraan Wajib Punya Asuransi
Asuransi kendaraan akan diwajibkan mulai 2025, terutama asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Asuransi kendaraan akan diwajibkan mulai 2025, terutama asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Ogi juga menjelaskan manfaat produk asuransi TPL bagi masyarakat, salah satunya memberi perlindungan finansial bila terjadi kecelakaan dan tuntutan.
Setiap pengendara akan diwajibkan memiliki asuransi yang dipertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability/TPL.
Pemerintah mendorong kendaraan bermotor di Indonesia wajib asuransi. Pelaksanaan program ini menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
Mobil dan motor akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Aturan ini akan diterapkan mulai Januari 2025.
Kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Jika dibandingkan, bagaimana dengan negara tetangga?
Setiap kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Seberapa penting asuransi TPL ini?
Asuransi third party liability (TPL) bakal diwajibkan untuk seluruh kendaraan bermotor. Setiap orang yang memiliki kendaraan wajib membayar premi asuransi.
Beberapa risiko bisa ditanggung asuransi seperti kerusakan akibat kecelakaan, sampai gara-gara banjir.
Pemilik mobil Brio bisa mengajukan klaim asuransi apabila memiliki polis untuk kendaraan bermotor. Begini cara klaimnya.