OJK Blokir 7 Ribu Rekening Judi Online

OJK Blokir 7 Ribu Rekening Judi Online

Nathea Citra - detikBali
Jumat, 12 Jul 2024 22:11 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK RI Dian Ediana Rae (tengah) saat diwawancarai awak media, Jumat malam (12/7/2024).

Nathea Citra/detikBali
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK RI Dian Ediana Rae (tengah) saat diwawancarai awak media, Jumat malam (12/7/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 7 ribu rening yang dipakai untuk kegiatan judi online (judol). Ini dilakukan demi mendukung upaya pemerintah memberantas judi online yang belakangan makin banyak menimbulkan korban.

"Kami sedang giat-giatnya menangani pemberantasan judi online, kami bahkan sudah memblokir sekitar 7.000 rekening," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK RI Dian Ediana Rae, Jumat (12/7/2024) malam.

Menurut Dian, judi online sangat membahayakan perekonomian rakyat. Oleh karena itu, penanganannya mendesak untuk dilakukan dan butuh kerja sama berbagai pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan judol itu tidak memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi sama sekali, yang ada malah membahayakan. Bahkan, lebih banyak memberikan penderitaan pada masyarakat kecil," terangnya.

Maka dari itu, OJK turut fokus memberantas fenomena judol. Apalagi, aktivitas tersebut banyak dimainkan oleh masyarakat di kalangan bawah.

ADVERTISEMENT

"Kalau dulu, mau main judi harus punya uang banyak. Tapi sekarang, nominal kecil juga bisa, ada yang dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, bahkan sekarang banyak dimainkan masyarakat dari kalangan bawah yang ikut serta," tutur Dian.

Tak hanya OJK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham juga turut concern dalam pemberantasan judi online. Mereka bahkan memberikan peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan besar yang terafiliasi judol.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM RI Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan jika perusahaan tersebut terdaftar dan berbadan hukum, pihaknya akan menindak tegas jika terlibat judi online. Kemenkumham bahkan tak segan akan langsung memblokir perusahaan tersebut.

"Kami lihat apakah perusahaan tersebut terdaftar dan berbadan hukum atau tidak, jika iya kami akan blokir perusahaannya," tegas Cahyo.

Namun, sebelum memblokir, Kemenkumham akan melakukan pendalaman. Maka, Kemenkumham juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Tujuannya, untuk memastikan perusahaan tersebut terlibat atau tidak dalam judol.

"Kami bekerja sama dengan APH untuk memastikan hal itu," katanya.

Perusahaan yang terdaftar dan berbadan hukum tidak boleh bergerak di bidang perjudian maupun menyediakan layanan judi online. Sebab, bidang itu tidak ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Jika terbukti melanggar, Cahyo melanjutkan, perusahaan tersebut akan diproses secara pidana dan kemudian diblokir. Sebab itu, pihaknya mengimbau agar semua perusahaan tidak menyediakan layanan judi online, apapun jenisnya.

"Kalau itu terjadi melanggar, maka akan diproses secara pidana dan perusahaannya kami blokir," tutup Cahyo.




(hsa/hsa)

Hide Ads