Duduk Perkara Muhammadiyah Alihkan Seluruh Dana dari BSI

Nasional

Duduk Perkara Muhammadiyah Alihkan Seluruh Dana dari BSI

Retno Ayuningrum - detikBali
Jumat, 07 Jun 2024 12:53 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang usai gugatan Rp 1 triliun dicabut. (Rumondang N/detikcom)
Anwar Abbas. (Rumondang N/detikcom)
Denpasar -

Muhammadiyah mengalihkan semua dana dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank lain. Organisasi masyarakat (ormas) Islam itu punya alasan tersendiri kenapa semua dana ditarik dari bank syariah pelat merah itu.

Dilansir dari detikFinance, Jumat (7/6/2024), pengalihan dana itu tertuang dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024. Total dana yang dialihkan dikabarkan mencapai Rp 13 triliun.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas mengatakan pengalihan dana ini dilakukan agar meminimalkan persaingan antara bank-bank syariah lainnya. Sebab, selama ini pusat penyimpanan dana ormas tersebut terlalu terpusat di BSI, sedangkan di bank lain masih terbilang sedikit. Hal inilah yang dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk) dam bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kami inginkan," kata Anwar.

Anwar menegaskan pihaknya terus mendukung dan berkomitmen perbankan syariah dalam negeri. Untuk itu, Muhammadiyah terus melakukan konsolidasi dan rasionalisasi permasalahan keuangannya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap, Muhammadiyah dapat berkontribusi menciptakan persaingan sehat pada industri perbankan syariah dalam negeri.

"Untuk itu Muhammadiyah merasa perlu menata banyak hal tentang masalah keuangannya termasuk dalam hal yang terkait dengan dunia perbankan, terutama menyangkut tentang penempatan dana dan juga pembiayaan yang diterimanya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads