Kata MUI hingga Muhammadiyah soal Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang

Nasional

Kata MUI hingga Muhammadiyah soal Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang

Tim detikNews - detikBali
Senin, 03 Jun 2024 09:36 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Denpasar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah merespons kebijakan izin khusus itu.

Dilansir dari detikNews, Senin (3/6/2024) izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Dalam beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A Ayat 1, dikutip detikNews.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Respons MUI

Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi kebijakan baru pemerintah ini. Anwar mengatakan, lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi," imbuhnya.

Anwar mengatakan, kegiatan yang dilakukan ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat. Dia mencontohkan kegiatan ormas dalam melindungi rakyat, misalnya membantu penanganan musibah bencana alam.

Menurutnya, ormas keagamaan terkadang lebih dahulu hadir di lokasi bencana daripada pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah. Begitu juga dalam upaya mencerdaskan bangsa. Anwar menilai pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri.

Demikian juga dalam upaya menyejahterakan rakyat. Menurut Anwar, pemerintah punya keterbatasan untuk 'memelihara' fakir miskin hingga anak terlantar seperti yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.

"Kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut," imbuhnya.

Respons Muhammadiyah

Muhammadiyah juga buka suara terkait kebijakan baru itu. Ormas Islam itu tak mau tergesa-gesa menyikapi hal itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah.

"Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," kata saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).

Dia mengatakan jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.

"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!


(dpw/dpw)

Hide Ads