Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait hal itu. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pun melakukan investigasi ke pangkalan dan melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke sana.
"Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga Rp 30 ribu, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali Nomor 63/Tahun 2022, yaitu sebesar Rp 18 ribu," kata Ahad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).
Terkait hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur atau agen penyupai ke pangkalan tersebut agar memberikan sanksi. Sanksinya berupa penghentian pasokan LPG 3 kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Ahad, pemberian sanksi telah menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penyaluran LPG subsidi dengan tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat penerima subsidi. Ahad pun mengapresiasi peran berbagai pihak yang telah melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan tersebut.
"Kami mohon dukungan sepenuhnya agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian LPG bersubsidi. Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, maka LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," sebutnya.
Ahad juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi, khususnya LPG. Menurutnya, dengan adanya penjualan LPG di atas HET tentunya sangat merugikan masyarakat.
"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," imbuhnya.
(dpw/hsa)