Jajaran Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), membongkar pengoplosan gas 3 kilogram (kg). Dari kasus itu, polisi menangkap satu pelaku berinisial AR (25), serta menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran.
"AR ditangkap karena memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, saat memberikan keterangan pers, di Polres Bima Kota, Kamis, (16/5/2024).
Herman mengungkapkan terkuaknya kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG nonsubsidi hasil oplosan ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di pasar senggol, Rabu (8/5/2024) kemarin, saat sedang mengangkut LPG hasil oplosan," ungkap Herman.
Seusai menangkap AR, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AR di Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dari rumah pelaku, polisi menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG.
"Kegiatan (pengoplosan) ini dipusatkan di rumah pelaku," katanya.
Dari rumah AR, Herman melanjutkan turut menyita beberapa barang bukti (BB), seperti 34 tabung gas 3 kg kosong, satu tabung gas 12 kg nonsubsidi kosong, lima regulator kopling, dan segel tabung gas. Polisi juga menyita mobil Suzuki New Carry hitam EA 8220 SE yang dipakai untuk mengangkut LPG hasil oplosan. Selain itu masih ada sederet barang bukti lain yang disita polisi.
Dari keterangan AR, Herman melanjutkan, modus pengoplosan yang dilakukan AR adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. Selanjutnya membeli tabung gas nonsubsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
"Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung nonsubsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas," jelas Herman.
Setelah tabung nonsubsidi terisi gas, AR kemudian memasang segel yang dibeli secara online, lalu menjualnya secara online dan offline dengan harga lebih tinggi di wilayah Kecamatan Rasanae Barat (Rasbar) dan Raba.
"Dari setiap tabung gas oplosan 12 kg nonsubsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55 ribu. Sementara dari tabung 5,5 kg nonsubsidi, keuntungannya Rp 20 ribu per tabung," beber Herman.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan memindahkan atau mencampur isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
AR disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang Diubah Ketentuannya pada Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(hsa/gsp)