Sebagian gaji pekerja akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan (Tapera). Tapera sendiri ditujukan untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian yang layak huni.
Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan Tapera. Ke depan, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Istilahnya seperti subsidi silang. Skema tersebut dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera yaitu gotong royong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk bisa mendapatkan pembiayaan murah jangka panjang supaya bisa punya rumah. Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kita kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan," jelas Heru, Senin (27/5/2024), dikutip dari detikProperti.
Heru menambahkan, di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.
Hasil pemupukan dana Tapera sendiri berkisar antara 4,5-4,8%. Pihaknya juga tengah menggodok alternatif lain bagi peserta yang sudah punya rumah untuk memiliki benefit atau keuntungan lainnya.
"Saat ini kami sendiri juga sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, khususnya untuk 'penabung mulia' (yang sudah punya rumah) supaya juga punya benefit selain hasil tabungannya akan dipupuk dan akan dikembalikan pada saat pensiun atau berhenti sebagai pegawai atau telah mencapai usia 58 tahun kalau peserta non ASN," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Artikel ini telah tayang di detikProperti. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)