Sekda Bali Persilakan Mardani Ali Sera Lihat Operasional Warung Madura

Denpasar

Sekda Bali Persilakan Mardani Ali Sera Lihat Operasional Warung Madura

Rizki Setyo - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB
Sekda Bali Dewa Made Indra (tengah) saat memberikan sambutan dalam acara kunjungan kerja Komisi II DPR di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (6/5/2024).
Sekda Bali Dewa Made Indra (tengah) saat memberikan sambutan dalam acara kunjungan kerja Komisi II DPR di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (6/5/2024). Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali
Denpasar -

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, mempersilakan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera, berkeliling Pulau Dewata untuk melihat warung Madura. Dewa Indra menegaskan tidak ada pembatasan operasional warung Madura di Bali.

"Jadi nanti malam, kalau masih di Bali, Pak Mardani bisa cek keliling. Mau warung Madura, warung apa pun tidak ada pembatasannya," tutur Dewa Indra di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (6/4/2024).

Dewa Indra menjelaskan pembatasan jam operasional warung Madura itu hanya terjadi di satu lingkungan dan itu hanya imbauan, bukan kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota. Pertimbangannya, juga murni keamanan dari para penjual di warung tersebut saat malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kelurahan Penatih mengimbau agar warung Madura tidak buka 24 jam. Tujuannya, untuk keamanan pengelola warung tersebut. Hal tersebut lalu menimbulkan polemik.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung Madura maupun toko kelontong lain bisa buka selama 24 jam. Sebab, tidak ada aturan yang melarang jam operasional warung Madura dan sejenisnya.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada kebijakan Kementerian Koperasi untuk membatasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," ujar Menteri Koperasi Teten Masduki menanggapi isu warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam, Selasa (30/4/2024).




(gsp/gsp)

Hide Ads