Deputi Kementerian Koperasi Yulius juga menemui Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Jumat (3/5/2024). Yulius menegaskan tak ada pembatasan jam operasional dan warung Madura masih bisa beroperasi selama 24 jam.
"Kalaupun ada yang tutup jam satu pagi, mereka bilang itu karena kelelahan. Bukan karena ada pembatasan jam operasional," kata Yulius dalam keterangan yang diterima detikBali, Jumat sore.
Yulius menerangkan keberadaan warung kelontong memiliki pangsa pasar tersendiri karena dapat menyerap produk lokal dan jam bukanya yang fleksibel. Ia mengeklaim Kementerian Koperasi dan Pemkab Klungkung akan terus berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengakui terdapat Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Menurutnya, perda tersebut hanya mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, supermarket, dan usaha sejenisnya.
"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut," ucap Jendrika.
Terkait penerapan perda tersebut, Jendrika melanjutkan, Satpol PP hanya bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia membantah kegiatan yang dilakukan oleh personel Satpol PP Klungkung dalam rangka membatasi jam operasional warung Madura.
"Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya. Bukan untuk melarang jam operasional 24 jam," pungkas Jendrika.
(iws/iws)