Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Samuel Gading - detikBali
Selasa, 30 Apr 2024 18:24 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, menegaskan tidak ada larangan bagi warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam.
Foto: Teten Masduki (detikcom/Samuel Gading)
Klungkung -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan warung Madura maupun toko kelontong lain bisa buka selama 24 jam. Sebab, tidak ada aturan yang melarang jam operasional warung Madura dan sejenisnya.

"Tidak ada kebijakan Kemenkop untuk membatasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," ujar Menkop UKM Teten Masduki menanggapi isu warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam, dikutip dari detikFinance, Selasa (30/4/2024).

Teten membeberkan sudah memeriksa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teten, Perda tersebut justru mengatur mengenai jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern," jelas Teten.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah cek Perda, tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam operasinya," tegas Teten.

Dia juga sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait isu tersebut sebelumnya. Teten mengakui pernyataan itu keliru dan tidak boleh terulang kembali. Sebab, Teten menegaskan, Kemenkop UKM harus berpihak kepada pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, Teten melanjutkan, isu warung Madura menjadi momentum Kemenkop UKM untuk mengevaluasi Perda di berbagai daerah. Menurutnya, semua Perda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, harus berpihak kepada UMKM, khususnya warung kelontong dan warung milik rakyat.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca di sini




(hsa/iws)

Hide Ads