Larangan Toko 24 Jam di Klungkung untuk Tekan Potensi Kriminal

Larangan Toko 24 Jam di Klungkung untuk Tekan Potensi Kriminal

Putu Krista - detikBali
Minggu, 28 Apr 2024 09:35 WIB
Seorang pembeli sedang berbelanja di salah satu warung Madura, Jalan Anyelir, Denpasar, Bali,Β Kamis (25/4/2024). (Foto: Husna Putri Maharani/detikBali)
Warung Madura di Denpasar beberapa waktu lalu. (Foto: Husna Putri Maharani/detikBali)
Klungkung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah membatasi jam operasional toko yang buka selama 24 jam. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut toko dengan merek tertentu. Aturan tersebut menyasar semua toko, ritel, dan warung yang beroperasi selama 24 jam.

Rinciannya pada Perda ditegaskan bahwa jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita. Kemudian untuk hari Sabtu dan Minggu pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita. Saat hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau toko atau minimarket jenis apapun, tanpa menyebut tempat dan asalnya, harus mengikuti aturan tersebut, dan selama ini sudah sempat berjalan kemudian dari inspeksi mendadak (sidak) kami dan laporan masyarakat ada beberapa yang buka hingga 24 jam," kata Suwarbawa, kepada detikBali, Sabtu (27/4/2024).

Suwarbawa mengungkapkan sidak akan kembali dilakukan baik terhadap toko, maupun minimarket terkait jam buka, serta izin usaha yang mereka miliki.

Dia menegaskan pembatasan itu untuk menekan potensi tindakan kriminal di daerah itu.

"Imbasnya positif, anak-anak muda yang dulunya kerap nongkrong depan toko atau minimarket 24 jam atau bahkan kafe sudah tidak ada lagi dan angka kriminalitas jauh menurun," klaimnya.

Kemenkop UKM Bantah Batasi Jam Operasional Warung Madura di Bali

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons pemberitaan terkait pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Kementerian menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024). KemenKopUKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," terang Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," kata Arif.




(dpw/dpw)

Hide Ads